SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Kamis malam, 19 Juni 2025.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial IS (23), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, berikut barang bukti sabu seberat 9,41 gram.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu paket sabu diselipkan di kantong celana depan kanan yang dikenakan oleh pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan dibeli dari seorang pria berinisial R seharga Rp4,5 juta,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy, Jumat (20/6/2025).

Lebih lanjut, Ipda Deddy menjelaskan bahwa pelaku baru membayar sebesar Rp1,8 juta kepada R melalui transfer Dana. Sisa pembayaran akan dilunasi setelah sabu tersebut berhasil dijual kembali.

Pelaku juga mengakui sudah empat kali membeli sabu dari pria berinisial R yang kini masih dalam penyelidikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 paket sabu dengan berat bruto 9,41 gram, 1 plastik klip bening, dan 1 unit handphone.

Pelaku kini ditahan di Mapolresta Jambi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Ipda Deddy.(*)