SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti kegiatan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Beras Payo Koerintji yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pemeriksaan substantif Indikasi Geografis bulan Oktober 2025, sebagaimana dijadwalkan oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, dengan tujuan mempercepat penyelesaian permohonan IG di berbagai daerah. Pemeriksaan untuk Beras Payo Koerintji dilaksanakan pada Kamis (23/10/2025), dan melibatkan Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI yang berkoordinasi bersama Kanwil Kemenkum Jambi, pemohon, serta dinas pendamping di Kabupaten Kerinci.
Dalam pelaksanaannya, Kakanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian bersama tim pemeriksa melakukan verifikasi atas data dan dokumen pendukung, termasuk karakteristik khas Beras Payo Koerintji, wilayah geografis penghasil, serta faktor lingkungan dan pengetahuan tradisional masyarakat yang menjadi pembeda dari beras daerah lain. Selain paparan dan diskusi teknis, kegiatan juga menampilkan dokumentasi foto dan video lapangan mengenai proses budidaya, pengolahan, serta pengemasan produk.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, dalam surat arahannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi DJKI untuk mencapai target peningkatan jumlah Indikasi Geografis terbanyak di kawasan ASEAN pada tahun 2025. Pemeriksaan dilakukan secara daring untuk mempercepat proses tanpa mengurangi kualitas verifikasi substantif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Beras Payo Koerintji segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis yang akan memperkuat perlindungan hukum terhadap produk unggulan khas Kerinci serta mendorong pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal di Provinsi Jambi.