Polres Muaro Jambi Melalui Satreskrim Polres Muaro Jambi Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Pengeroyokan
SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Polres Muaro Jambi melalui Satreskrim Polres Muaro Jambi menggelar press release kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu (14/9/2025) di Desa Sembubuk, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasatreskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama mengatakan menurut Laporan Polisi Nomor: LP/B–79/IX/2025/SPKT/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi Tanggal 15 September 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Dik/84/IX/2025/Lantas, tanggal 17 September 2025 bahwa seorang perempuan bernama Rani Carlila Wati (29 tahun), warga Desa Senaung RT. 3, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi kehilangan 1 unit Mobil Suzuki Cery FD PU 1,5 M/T warna hitam dengan Nomor Polisi E 8336 VN pada Minggu (14/9/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama menyampaikan pada hari Minggu (14/9/2025) sekira pukul 16.30 WIB. Pada awalnya pelaku bernama ditelpon oleh Sdr. Irfan bahwa ada jemputan besi 200 kg di rumah Irfan. Setelah didesak untuk datang, ternyata besi tersebut ada di PT. Dua Sekawan dan saat itu korban pergi bersama dengan anaknya.
Setelah korban hampir sampai di lokasi, korban dicegat di Desa Sembubuk oleh orang tidak dikenal menggunakan mobil Terios berwarna hitam. Pada saat itu seorang perempuan berinisial TK menghampiri korban dengan bertanya “apa benar ini mobil Gunawan” Korban pun menjawab “Tidak”.
Setelah mengobrol sebentar, perempuan tersebut mengajak korban untuk berbicara di teras rumah warga. Kemudian, TK mengaku bahwa dirinya adalah pihak dari leasing mobil. Korban pun mengajak pihak leasing tersebut untuk menyelesaikan di rumah saja dikarnakan korban tidak tahu tentang mobilnya tersebut. Korban hanya mengetahui mobil tersebut dibeli oleh Alm. Suaminya.
Namun, Pihak Leasing tersebut memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil, setelah itu pelaku TK dan pelaku lain berinisial MF masuk ke dalam mobil bersama korban beserta anaknya dan membawa mobil tersebut ke depan PT. Dua Sekawan yang dikendarai oleh pelaku MF.
Tiba disana, hp korban diambil paksa oleh pelaku TK dan mobil dibawa lagi ke arah SPBU Desa Rengas
Bandung. Pada saat sampai di tempat sepi dan gelap di simpang PT. PSUT Desa Rengas Bandung, korban di tarik paksa oleh para pelaku untuk keluar. Selanjutnya mobil korban dibawa paksa oleh pelaku. Korban berusaha untuk menghalangi, namun korban ditabrak dan terseret oleh kendaraan Mobil Daihatsu Terios yang digunakan oleh para pelaku hingga korban mengalami luka-luka.
Adapun motif kejahatan ini berawal dari pelaku An. Riko Wiranto, awalnya merasa sakit hati dengan korban yang merupakan kakak kandungnya dikarenakan pelaku Riko Wiranto seperti tidak dianggap dan tidak dipedulikan oleh keluarga besar. Kemudian, Riko Wiranto menghubungi pelaku Antran Kharisma Als Aan dan memberitahukan bahwa mobil korban tidak memiliki surat.
Lalu pelaku AAN mengajak teman–temannya untuk melakukan penarikan mobil tersebut dan terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan dan atau pengeroyokan kepada korban pada Minggu (14/9/2025) pukul 19.00 WIB.
Adapun fakta-fakta lain yang terungkap:
– Bahwa para pelaku berinisial AK dan MF mengaku sebagai Debt Collector namun tidak dilengkapi dengan kartu LSPPI.
– Bahwa para pelaku melakukan penarikan paksa 1 unit kendaraan Suzuki Carry Pick Up dari tangan korban tidak dilengkapi dengan dokumen kuasa penagihan dan melakukan eksekusi.
– Bahwa Surat Kuasa (SK) yang digunakan diterbitkan pada tanggal 17 September 2025 sedangkan pada saat melakukan eksekusi penarikan kendaraan terjadi pada tanggal 14 September 2025.
Atas kejadian ini, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mobil Suzuki Cery FD PU 1,5 M/T warna hitam dengan Nomor Polisi E 8336 VN dan 1 unit Mobil Terios berwarna hitam dengan Nomor Polisi D 1944 DAI.
Berdasarkan Pasal 365 Kuhpidana dan atau Pasal 170 Kuhpidana, untuk melakukan proses penyidikan dan pemberkasan. (Sekatojambi.com/Noval)