SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Maraknya situs judi online yang terjadi beberapa tahun belakangan, Polda Jambi bergerak memberantas judi online.
Plt Kasubdit Cyber Polda Jambi AKBP Reza Khomeini menerangkan, pihaknya telah bekerja sebelumnya memberantas judi online dengan mengajukan sejumlah akun untuk diblokir melalui Mabes Polri.
“Sudah beberapa akun yang kami ajukan untuk diblokir. Terhitung dari tanggal 27 April 2024-23 juni 2024 total pemblokiran situs judi online sebanyak 170 situs,” katanya.
Dia menyatakan, judi online memang saat ini menjadi atensi termasuk bagi pihaknya untuk memberantas kegiatan yang sangat merugikan masyarakat sendiri.
“Perkara judi online ini memang menjadi atensi,” ucapnya.
Reza juga menegaskan, Subdit Cyber terus melakukan patroli cyber mencari akun judi online untuk dilakukan penyelidikan.
“Patroli cyber terus dilakukan untuk melakukan penyelidikan maupun pengajuan blokir ke Kominfo melalui Ditsiber Bareskrim Polri,” kata Reza.
Selain itu, Cyber Polda Jambi juga memonitor sejumlah akun sosial media di Jambi dan influencer lokal yang nekat mempromosikan judi online tersebut, sampai saat ini Reza belum menemukan aktivitas tersebut.
“Belum ada yang kami temukan (mempromosikan judi),” pungkasnya.
Tim Redaksi