SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Pengelolaan parkir di Kota Sungai Penuh kembali menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Maraknya pungutan parkir yang dinilai tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) membuat DPRD mengusulkan opsi ekstrem: parkir di dalam kota digratiskan.
Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, menilai kondisi parkir saat ini sudah meresahkan masyarakat maupun pelaku usaha. Sejumlah kawasan pertokoan yang ramai pengunjung justru berubah menjadi titik parkir liar, sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dinilai sangat minim.
“Berhenti sebentar saja sudah dimintai bayaran parkir. Ini jelas mengganggu kenyamanan pengunjung dan pemilik toko,” ujar Hardizal, Rabu (7/1/2026).
Hardizal yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh menegaskan, jika Dinas Perhubungan tidak mampu menertibkan pungutan parkir di luar ketentuan Perda, maka wacana parkir gratis patut dipertimbangkan secara serius.
Menurutnya, biaya parkir yang tidak jelas aturan dan pengelolaannya berpotensi menurunkan minat belanja masyarakat. Dampaknya, pelaku usaha ikut dirugikan dan roda perekonomian kota menjadi tersendat.
Ia juga mengaku kerap menerima laporan masyarakat terkait praktik parkir ilegal yang terus menjamur tanpa penindakan maksimal.
“Kalau tidak bisa ditertibkan, lebih baik parkir digratiskan saja. PAD dari sektor ini juga kecil, diduga karena ada kebocoran ke oknum tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
DPRD pun mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk segera mengambil langkah tegas dan menyeluruh dalam membenahi sistem parkir, agar tidak terus merugikan masyarakat serta menjaga citra kota di mata pengunjung.

























