SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi nomor urut 2, H Abdul Rahman (HAR) dan Andi Muhammad Guntur, membantah tuduhan telah melakukan pembagian sembako di tempat ibadah tanpa izin resmi. Tuduhan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh tim pasangan calon nomor urut 1, Maulana-Diza, kepada Bawaslu.
Ketua tim advokasi HAR-Guntur, Sertiyansah SH, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kegiatan yang dianggap melanggar aturan pemilu tersebut.
“HAR tidak mengetahui dan tidak melakukan tindakan yang dituduhkan pihak sebelah,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).
Menurut Sertiyansah, pembagian sembako yang berlangsung di sebuah kelenteng di Sungai Sawang bukan bagian dari aktivitas kampanye HAR-Guntur, melainkan program sosial perkumpulan keluarga Khonghucu dalam rangka persiapan perayaan ulang tahun dewa pada Desember mendatang.
“Seperti halnya infak dalam Islam, kegiatan ini adalah murni inisiatif komunitas, bukan dari HAR,” jelasnya.
Sertiyansah juga menyebutkan bahwa kehadiran HAR di lokasi tersebut hanya untuk menemui seorang teman dan tidak terkait dengan kegiatan pembagian sembako. “HAR hanya berada di sana sekitar 10 menit untuk menemui seorang kawan,” tambahnya.
Terkait tuduhan tidak adanya Surat Tanda Terima Pemberian (STTP) dan izin resmi, Sertiyansah menegaskan bahwa dokumen tersebut hanya diperlukan jika ada kegiatan kampanye.
“Karena tidak ada aktivitas kampanye, maka STTP tidak dibutuhkan,” ujarnya.
Tuduhan dari Tim Maulana-Diza
Sebelumnya, tim advokasi pasangan Maulana-Diza melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan HAR-Guntur kepada Bawaslu. Mereka mengklaim bahwa pembagian sembako di kelenteng tersebut melibatkan simbol kampanye nomor urut 2 dan dilakukan tanpa izin yang sah.
Saksi pelapor, Robert Samosir, menyatakan bahwa dirinya bersama dua saksi lainnya telah memberikan keterangan lengkap kepada Bawaslu pada Kamis (14/11/2024).
Monang Sitanggang, juru bicara tim advokasi Maulana-Diza, mengatakan bahwa laporan ini didasarkan pada fakta di lapangan dan bukan merupakan upaya menjebak pihak lawan.
“Kami melaporkan fakta yang kami temui di lapangan, termasuk adanya simbol nomor urut 2 di lokasi pembagian sembako,” tegas Monang.
Bawaslu masih menyelidiki kasus ini, termasuk melakukan klarifikasi dengan pihak pengelola kelenteng dan pihak-pihak terkait lainnya.