SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan terhadap anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra Marta Utama, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.
Pelimpahan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan di Polsek Telanaipura.
“Sudah kita limpahkan ke kejaksaan pada tanggal 22 September kemarin,” ujar Kapolsek Telanaipura, AKP Reza Fahlevi, Senin (13/10/2025).
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, menyebutkan bahwa sidang perdana atas nama terdakwa Nopri Ardi (38) dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Sidang pertama dijadwalkan 21 Oktober, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Ketua Majelisnya adalah Bapak Adhil Prayogi Isnawan, S.H., M.H.,” katanya.
Diketahui, terdakwa Nopri Ardi merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (Ormas), sementara korban Aipda Hendra merupakan anggota aktif Polres Muaro Jambi.
Korban ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Perumahan Griya Golf Garden, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa, 20 Mei 2025.
Kasus ini bermula saat seorang kurir datang mengantarkan paket pesanan korban, namun tidak mendapat jawaban. Sang kurir kemudian mencium bau busuk dari dalam rumah dan melihat tubuh korban tergeletak melalui jendela. Temuan itu segera dilaporkan ke pihak keamanan perumahan dan diteruskan ke Polsek Telanaipura.
Dari hasil autopsi tim INAFIS Polda Jambi, korban diketahui meninggal dunia akibat puluhan luka benda tumpul di bagian kepala.
Polisi yang melakukan scientific investigation di lokasi kejadian akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan. Hanya berselang satu hari dari penemuan jasad korban, tepatnya Rabu, 21 Mei 2022 petugas mengamankan pelaku Nopri Ardi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia memukul korban menggunakan barbel dan membenturkan kepala korban ke sisi meja hingga meninggal dunia.
Motif pembunuhan diketahui karena masalah hutang piutang antara pelaku dan korban.