SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana menggunakan sianida yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AFY (21). Di mana pembunuhan itu dilakukan tersangka terhadap pasangan sesama jenisnya RH (24) dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap I.
Sebelumnya, pada Senin (30/06/2026) lalu, pihak Kepolisian telah melakukan rekonstruksi di tempat kost pelaku yang beralamat di kelurahan Payo Lebar dan menghadirkan langsung tersangka AFY dengan pengawalan ketat.
Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jelutung Iptu choiril Umam didampingi Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi serta kuasa hukum pelaku.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan 29 adegan yang menggambarkan secara runtut bagaimana perencanaan hingga eksekusi pembunuhan dilakukan.
Adegan dimulai dari pelaku menghubungi korban, mengajaknya bertemu di kamar kos, hingga proses pencampuran sianida ke dalam minuman yang kemudian diminum korban. Dari rekonstruksi terungkap bahwa pelaku dengan sadar mencampurkan zat Kalium CN ke dalam salah satu botol minuman yang dibawa korban.
Kapolsek Jelutung, Iptu choiril Umam saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (11/07/2025) mengatakan, saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana tersebut ke kejaksaan. “Berkasnya sudah kita limpahkan, mudah-mudahan segera dinyatakan lengkap agar kita bisa melakukan Tahap II ” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pemuda berinisial AFY (21), warga asal Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, diringkus polisi usai meracuni rekannya sendiri dengan sianida hingga tewas.
Korban yakni RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos kawasan Jalan Prof. M. Yamin SH, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (16/6/2025) lalu. (*)