SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Berkas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 52,4 kilogram sabu, yang melibatkan ASN Lapas Kelas IIA Jambi dilimpahkan ke penyidik atau tahap I.

Para tersangka perkara tersebut yaitu FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Lalu, A (46) warga Depok, Jawa Barat (Jabar).

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen mengatakan, berkas perkara para tersangka ini sudah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap I beberapa waktu lalu.

“Iya, sudah dilimpahkan atau tahap I. Apabila berkas dinyatakan lengkap, akan segera dilimpahkan atau tahap II,” katanya, Selasa (27/2/2024).

Sebelumnya, ASN Lapas Kelas IIA Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terancam hukuman mati karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 52,4 kilogram.

Selain FA, satu tersangka yang turut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi adalah seorang Warga Depok, Jawa Barat berinisial A (46).

Keduanya adalah jaringan Internasional dari Malaysia, yang masuk melewati jalur laut melalui Riau kemudian dibawa ke Jambi. Rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa namun berhasil digagalkan.

Para tersangka ini dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta untuk setiap Kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.