SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pihak kejaksaan Tinggi Jambi belum lama menerima berkas perkara Ko Apek dan pihak kejaksaan Tinggi Jambi langsung melakukan penahanan Ko Apek setelah berkas perkaranya dianggap P21.
Tersangka dan barang bukti berkas perkara atas nama Ko Apek diserahkan kepada pihak Kejaksaan pada hari Senin 26 Agustus 2024 malam, sekitar pukul 23.00 WIB di Kejaksaan Tinggi Jambi.
Hal itu diungkap oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya yang diwawancarai oleh wartawan pada hari Selasa 27 Agustus membernarkan perihal perkara Ko Apek Masuk tahap II pada hari Selasa Selasa 27 Agustus 2024 membenarkan bahwa perkara Ko Apek sudah dilimpahkan ke tahap II, dalam perkara pemalsuan dan penggelapan yang tersangkut dirinya.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Dirkrimum Polda Jambi atas nama tersangka Arfandi Susilo Alias Ko Apek” katanya.
Ko Apek disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP Subsidair Pasal 372 KUHP. Noly juga menjelaskan pada tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 21 Agustus 2024.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi melakukan Penahanan terhadap Tersangka ko Apek selama 20 hari di Rutan Kelas II A Jambi” pungkasnya.
Sementara itu. Perkara tersebut akan segera di meja hijaukan ke Pengadilan Negeri Jambi sebelum 20 hari kedepan, kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya. (Sekatojambi.com/Novalino)