SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kasus tipu gelap yang terdakwanya oknum ASN PU Provinsi Jambi Ade Saputra kini telah masuk tahap dua.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kasipenkum Noly Wijaya pada hari Senin (20/1/2025).
“Berkas perkara Tipu Gelap yang Terdakwanya oknum ASN PU Provinsi Jambi Ade Saputra kini telah rampung dan pihak penyidik Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkaranya ke pihak Kejaksaan Tinggi Jambi pada pada hari Rabu, 15 Januari 2025 dan terdakwa sudah dititipkan ke Lapas Kelas II Kota Jambi,” ujar Nolly Wijaya.
Nolly Wijaya kembali menjelaskan bahwa status tersangka kini resmi menjadi terdakwa setelah berkasnya kami terima dan statusnya menjadi terdakwa.
“Status tersangka yang disandang oleh oknum ASN PU Provinsi Jambi menjadi terdakwa setelah berkasnya sudah masuk tahap Dua, dan perkaranya akan disidangkan dalam di pengadilan Negeri Jambi dalam waktu dekat ini,” jelas Nolly Wijaya lagi. (Sekatojambi.com/Novalino)