SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Berkas perkara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Airul Harahap, santri pondok pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Terdakwa yaitu AR (15) dan RD (14) yang saat itu telah divonis oleh hukuman berbeda oleh hakim Pengadilan Negeri Tebo. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Namun, untuk terdakwa AR menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan, sedangkan RD divonis 6 tahun 6 bulan di LPKA Muara Bulian, Batanghari.
Lalu, pihak kepolisian juga telah menetapkan tiga tersangka baru yaitu berinisial A alias P (15), AAN (14), dan FVR (14).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara yang terbukti menghalangi proses penyelidikan atau obstruction of justice dalam mengungkap kasus tewasnya santri ini.
Mereka saat itu mengetahui semua kejadian tersebut. Mulai korban dipanggil, bahkan salah satu diantaranya memanggil korban untuk naik ke lantai 3 asrama.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, berkas perkara atau tahap I terhadap tiga anak yang berhadapan dengan hukum telah dilimpahkan ke Jaksa.
“Jaksa akan melaksanakan diversi yang kedua. Namun, belum selesai. Kita masih menunggu arahan atau petunjuk dari Jaksa,” ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Tiga anak yang berhadapan dengan hukum ini, disampaikan dia, dikenakan pasal persangkaan 221. Sementara, khusus dua perkara anak yang berhadapan dengan hukum satu anak sudah inkrah.
Lebih lanjut, Polres Tebo juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait hasil investigasi yang dilaksanakan di Ponpes tersebut.
“Tujuannya itu karena ini berkaitan dengan Ponpes. Nanti hasilnya akan disampaikan kembali,” pungkasnya.