SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Berkas perkara atas nama Nopri Ardi (38), tersangka pembunuhan anggota Polres Muaro Jambi akan segera dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap I.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, saat dikonfirmasi pada Jumat (4/7/2025).
“Berkas sedang kita siapkan untuk tahap I. Mungkin minggu ini kita laksanakan pelimpahannya,” ujarnya.
Tersangka Nopri Ardi diketahui merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) berinisial PP.
Sementara korban, Aipda Hendra Marta Utama, adalah anggota aktif Polres Muaro Jambi.
Korban ditemukan tewas di dalam rumahnya di Perumahan Griya Golf Garden, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa (20/5/2025).
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Senin (26/5/2025), mengungkap kronologi awal penemuan korban.
Peristiwa bermula ketika seorang kurir mengantar paket pesanan ke rumah korban. Namun, panggilan kurir tidak mendapat respons.
Kurir yang curiga mencium bau busuk dari dalam rumah, lalu mengintip melalui jendela dan melihat seseorang tergeletak di dalam.
“Kurir itu lalu melapor ke security perumahan dan diteruskan ke Polsek Telanaipura,” ujarnya.
Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim Inafis Polda Jambi mengungkap bahwa korban mengalami puluhan luka akibat benda tumpul di bagian kepala.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan barang bukti, polisi bergerak cepat. Hanya sehari berselang, pada Rabu (21/5/2025), polisi berhasil menangkap tersangka.
“Tersangka diamankan berkat keterangan saksi dan scientific investigation berupa olah TKP, yang didukung bukti fisik dan digital,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Nopri mengakui telah menghabisi nyawa korban.
Pelaku awalnya mendorong tubuh korban hingga membentur meja, kemudian memukul dada korban dengan siku, dan kembali mendorong korban hingga jatuh.
Kemudian pelaku mengambil barbel yang ada di sekitar lokasi dan memukul kepala korban sebanyak 2 kali sebelum akhirnya melarikan diri.
“Motif pelaku adalah dendam karena persoalan utang piutang. Pelaku merasa tidak senang dengan cara korban menagih utang,” jelasnya.