SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Maro Sebo telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I tersangka perampokan terhadap nasabah bank di Jalan Lintas Jambi Muara Sabak di Desa Baru, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (22/4/2024) lalu.

Sebelumnya nasabah bank bernama Gunawan (27) dan juga toke sawit di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur dirampok oleh Suwandi (40) warga Dusun Parit, RT01, Kelurahan Kandis II, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo mengatakan, berkas perkara atau tahap I tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa pada tanggal 6 Mei 2024.

“Iya, waktu itu berkas perkara atau tahap I tersangka perampokan ini sudah dilimpahkan ke Jaksa,” ujarnya, Rabu (12/6/2024).

Dia menyampaikan, saat ini penyidik masih menunggu dan kemungkinan dalam waktu beberapa pekan akan dilimpahkan ke Jaksa.

“Sedang menunggu, mungkin 2 minggu lagi tersangka dilimpahkan atau tahap II ke Jaksa,” sebutnya.