SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Sengeti menggelar eksekusi lahan di kawasan Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (10/7/2024).
Eksekusi lahan dipimpin oleh Panitera PN Sengeti, Kahfi yang didasarkan pada keputusan Pengadilan Negeri Sengeti dengan nomor perkara: 5/PDT.EKS/2019/PN.SNT JO, nomor: 413 K/PDT/2022 nomor :58/:2159 K/PDT/2018. Jo. Nomor : 78/PDT/2017/PT.JMB.Jo nomor :4)PDT.G./2017/PN.SNT.
Ratusan personel Polres Muaro Jambi dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Panitera PN Sengeti, Kahfi menjelaskan bahwa eksekusi lahan ini sebenarnya sudah dijadwalkan beberapa waktu lalu. Namun, tertunda karena adanya perlawanan.
“Mulai hari ini, semua bangunan yang ada di atas lahan ini dikuasai oleh Hasanuddin selaku pemilik lahan yang sah,” katanya.
Dia menegaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan 3 sertifikat.
“Barang siapa masuk ke pekarangan dan mendirikan bangunan tanpa seizin pemiliknya akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana rumusan pasal 167 KUHP pidana Jo pasal 385 KUH pidana,” tegasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan dari Hasanuddin, lahan ini dibeli olehnya dari Mahfud beberapa tahun lalu. Setelah dibeli dengan sertifikat, tak lama kemudian seorang bernama Deden mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Bahkan, Deden telah menjual lahan tersebut kepada beberapa orang dan mereka mendirikan bangunan di sana.
“Dia memang ada sertifikat, tapi di lorong sebelah, lorong Batanghari. Sementara di sini lorong sentra. Jadi lokasi lahan dia berbeda,” terang Hasanuddin.
Eksekusi lahan ini pun berlangsung aman dan kondusif.
Tim Redaksi