SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis Penjamah Makanan untuk Makan Bergizi Gratis Wilayah I Provinsi Jambi, Sabtu (25/10/2025).
Kegiatan tersebut digelar di tiga lokasi yang berbeda, yaitu Gedung Ratu Convention Center, Aula Hotel Ratu Duo dan Aula Lantai Dua Hotel Odua Weston Kota Jambi.
Ratusan peserta menghadiri acara tersebut. di Gedung Ratu Convention Center. Pihak Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Badan Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Jambi serta Persagi juga turut menghadiri acara tersebut.
Dalam kata sambutannya, Direktur Wilayah I Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional, Wahyu Widisetyanta mengatakan kegiatan tersebut diadakan hingga Minggu (27/10/2025) besok.
“Bimbingan teknis ini diadakan hingga besok, dengan peserta SPPG yang berbeda,” katanya.
Dia menuturkan, SPPG disebut sebagai penjamah makanan.
“Secara bersama-sama, bapak dan Ibu yang menjadi SPPG disebut sebagai penjamah makanan,” tuturnya.
Wahyu meyakini peserta yang hadir juga meyakini bahwa program tersebut program yang mulia.
“Saya meyakini yang hadir di sini meyakini program MBG itu program mulia, dunia akhirat dijamin, karena memberi makan gratis kepada banyak orang bergizi,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menekankan semua anggota SPPG punya peran penting dalam program MBG.
“Ada yang bagian masak, packing, bersih-bersih, driver atau pengantar semua punya andil. Bapak Ibu harus berbangga hati, karena Ibu dan Bapak semua mempunyai andil yang besar untuk tercapainya Indonesia emas 2045,” ujarnya.
Dia menjelaskan, harapan pemerintah saat ini generasi masa depan bukan hanya dilihat dari jumlahnya saja.
“Anak kita sebagai generasi masa depan bukan hanya banyak jumlahnya saja, namun SDM nya berkualitas. Untuk mewujudkan itu, salah satu caranya memberikan asupan gizi yang cukup,” jelasnya.
Wahyu menerangkan, program tersebut berhak didapatkan semua anak sekolah, dengan radius jarak SPPG 5km atau jarak tempuh 30 menit, berhak mendapatkan MBG.
“Semua sekolah negeri maupun swasta memiliki hak untuk mendapatkan MBG. Jikalau pihak sekolah tidak menerima, tidak masalah yang jelas kita sudah menyampaikan,” katanya.


























