SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Seorang bidan desa di Kabupaten Merangin terlibat kasus penembakan terhadap Anang Adiyono ditangkap polisi.
PR alias Puput PR (37) merupakan bidan desa yang tinggal di Jalan Poros SPC, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin sekaligus bendahara di Puskesmas tempatnya bekerja.
Puput sendiri merupakan seorang janda yang ditinggal mati oleh suaminya setahun yang lalu.
Dugaan keterlibatan Puput dalam kasus pembunuhan ini diendus polisi usai terjadi penembakan terhadap Anang Adiyono (37), warga Jalan Bangka Pasar SPA, Desa Sungai Sahut, Tabir Selatan.
Menurut warga, korban belum lama pulang dari merantau di Pulau Jawa. Ia baru saja pulang untuk mengunjungi keluarganya.
Belum diketahui persis apa hubungan Puput dan korban saat ini, namun beberapa warga setempat mengatakan bahwa keduanya dulu memiliki hubungan khusus, pernah punya hubungan spesial saat Puput belum menikah.
Sebelumnya diberitakan pada Jumat (14/6/2024) sekira pukul 18.30 WIB, korban Anang Adiyono meninggal dunia setelah ditembak orang tak dikenal saat melewati daerah perkebunan di daerah Margo.
Korban ditembak pada bagian punggung. Saat awal ditemukan, korban masih dalam kondisi bernyawa kemudian langsung dibawa ke Puskesmas Muara Delang oleh warga.
Namun naas, saat dalam perjalanan ke Puskesmas, korban menghembuskan nafas terakhirnya dan dinyatakan meninggal dunia.
Atas kejadian ini, polisi pun bergerak cepat mencari pelaku penembakan korban. Satreskrim Polres Merangin dan Polsek Tabir langsung melakukan penyelidikan.
Mengingat semua barang-barang korban seperti sepeda motor, tas yang berisi surat-surat seperti BPKB dan handphone, semua masih lengkap dan tak ada yang dirampok atau diambil.
Setelah melakukan berbagai pengumpulan data, kemudian polisi langsung mengamankan tiga terduga pelaku inisial PR (37), kemudian 2 pria yaitu S (40) dan C alias Can (27) dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, pelaku PR alias Puput diamankan di rumahnya yang terletak di Jalan Poros SPC, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku Puput, ditemukan fakta bahwa pelaku Puput terlibat dalam kasus penembakan korban,” ujarnya.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman dari keterangan pelaku Puput, hingga setelahnya tim berhasil mengamankan kembali dua orang pelaku yang masing-masing berinisial S dan C alias Can.
Pelaku S dan C alias CAN ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Mujair, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
“Pelaku S (40) ditangkap pada saat setelah selesai melangsungkan akad nikah,” ungkapnya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, satu buah senjata api rakitan, satu buah bekas proyektil, 3 unit sepeda motor, satu buah dompet dan 3 unit laptop.
Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menambahkan, saat ini penyidik Tengah mendampingi tim dari dokter forensik untuk melakukan otopsi terhadap korban di Rumah Sakit Umum Kolonel Abunjani Bangko.
“Hal ini dilakukan untuk membuat titik terang penyebab kematian korban,” sebutnya.
Disampaikan Ruly, pelaku mengungkapkan bahwa mereka melakukan pembunuhan terhadap korban karena faktor sakit hati akibat pengancaman yang dilakukan oleh korban terhadap Puput. Ancaman seperti apa? polisi belum menjelaskan karena masih tahap penyelidikan.
“Ini dari hasil pemeriksaan sementara. Namun demikian sampai saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing pelaku dan para saksi,” pungkasnya.
Baca berita sebelumnya disini, Kurang Dari 1×24 Jam, Tiga Orang Pelaku Penembakan Anang Adiyono di Kabarkan Terungkap.
Tim Redaksi