SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 799,307 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh 2 tersangka, Hermanto dan Bagus, yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelum dimusnahkan, sabu hasil ungkap kasus ini lebih dulu dicek keasliannya oleh petugas kesehatan Polri.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut dipastikan asli mengandung metamfetamina.
Plt Kepala BNN Provinsi Jambi, Kombes Pol Rachmat Nasution, mengatakan pemusnahan ini bagian dari rangkaian proses hukum yang wajib dilakukan.
“Barang bukti narkoba yang berhasil kita ungkap tidak boleh hanya disimpan, tetapi harus segera dimusnahkan agar tidak bisa disalahgunakan kembali,” ujarnya.
Rachmat Nasution, menegaskan pemusnahan sabu seberat 799,307 gram menjadi bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memberantas narkoba di wilayah Jambi.
Menurutnya, barang bukti yang telah dipastikan keasliannya harus segera dimusnahkan agar tidak kembali beredar.
“Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen kita. Tidak ada ruang bagi narkotika untuk merusak masyarakat Jambi,” tegasnya.
Ia juga berharap masyarakat ikut berperan dalam mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus bersama-sama,” tutupnya.