SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi mengamankan pengendar dan kurir narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg dan 5.000 butir pil ekstasi berasal dari Aceh.

Kepala BNNP Jambi Wisnu mengungkapkan, barang bukti tersebut diamankan berada di dua lokasi berbeda. Barang bukti 7 kg sabu dan 5.000 ekstasi diamankan di Jalan lintas tepatnya di Mersam, Batanghari dengan tujuan ke Bungo.

“7 kilogram sabu dan 5.000 ekstasi itu hendak dikirim ke Bungo, digagalkan saat perjalanan menggunakan Daihatsu Xenia berwarna putih kemarin,” kata Wisnu, Rabu (4/10/2023).

BNNP Jambi juga menangkap 1 orang pengendar asal Kabupaten Bungo dan 2 orang kurir yang mengirimkan barang ke Kabupaten Bungo.

Penangkapan itu terjadi di tengah jalan hingga mengundang keramaian masyarakat sekitar dan merekam kejadian tersebut hingga viral.

Petugas juga menemukan barang bukti lain yang disimpan di salah satu kosan atau kontrakan di eks lokalisasi Payo Sigadung, Pucuk kelurahan Rawasari dengan barang bukti dibungkus dalam teh cina berwarna kuning, dimasukkan ke dalam kardus.

“Penangkapan di TKP kedua didapatkan 3 kilogram sabu di salah satu kosan atau kontrakan,” ujarnya.