SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi membekuk seorang pemuda yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Eks Lokalisasi Pucuk tepatnya di Jalan Syailendra, RT 05, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (09/09/2023) sekira pukul 20.00 WIB malam kemarin.

Pemuda tersebut yakni bernama Gilang Apriliansyah (23) warga RT 10, Jalan TP Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, penangkapan berawal saat Tim Pemberantasan BNNP Jambi mendapat informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika di eks lokalisasi pucuk tersebut.

Selanjutnya, setelah tim melakukan penyelidikan dan mendapati satu orang diduga pelaku yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati barang bukti diduga sabu seberat 44,40 gram yang diletakkan di dalam kertas dan dimasukkan ke dalam bungkus snack Gerry, yang kemudian diletakkan di dalam baju kaos warna merah,” ungkapnya, Minggu (10/09/2023).

Kemudian, pelaku beserta barang bukti berupa sabu seberat 44,40 gram, satu unit handphone android dan satu helai baju kaos warna merah diamankan ke BNNP Jambi guna proses lebih lanjut.