SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Aksi pembobolan rumah terjadi di Jalan Maulana Malik Ibrahim RT 10, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku diketahui bernama Arif Sanjaya alias Syarif alias Arif (36), warga Jalan Maulana Malik Ibrahim, Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi
Korban bernama Mardiana (48). Saat itu korban terbangun dari tidur setelah mendengar suara benda jatuh di dalam rumahnya.
Saat membuka pintu kamar, Mardiana melihat seorang pria tak dikenal sudah berada di dapur dekat kompor. Karena ketakutan, ia kembali masuk ke kamar, namun pelaku ikut masuk dan meminta uang.
Korban menjawab tidak memiliki uang hingga pelaku keluar meninggalkan kamar. Korban lalu mengunci pintu dari dalam dan menghubungi adiknya untuk meminta pertolongan.
Sekitar 30 menit kemudian, korban keluar kamar setelah mendengar panggilan adiknya. Kondisi rumah sudah berantakan dan barang-barang milik korban hilang, sementara jendela dapur pecah yang diduga kuat menjadi akses masuk pelaku karena tidak terdapat teralis.
Tim Reskrim Polsek Telanaipura yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Telanaipura untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menjelaskan bahwa pelaku terbukti melakukan pencurian dengan modus membobol rumah korban saat penghuni sedang tertidur. “Pelaku masuk dengan cara memecahkan jendela dapur dan kemudian mengambil barang-barang korban. Berkat laporan warga dan gerak cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya, Jumat (21/11/2025) kemarin.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)


























