SEKATOJAMBI.COM, CIANJUR – Bocah perempuan berusia 7 tahun ditemukan meninggal di kawasan Pantai Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur dengan kondisi sudah menjadi tulang belulang ternyata korban pembunuhan.
Hal ini diketahui dari pelaku bernama Sapturi (45) yang merupakan tetangganya. Pelaku bahkan sempat memperkosa sebelum menghabisi nyawa korban.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui jika korban merupakan korban pembunuhan.
“Kita kemudian periksa saksi-saksi dan identifikasi pelaku. Setelah identitasnya diketahui, kami berupaya mencari keberadaannya. Pada akhirnya setelah enam bulan, pelaku berhasil terlacak dan kami amankan di Lampung pada Selasa (23/1) kemarin,” ungkapnya, Rabu (24/1/2024).
Pelaku mengaku jika korban sempat diperkosa sebelum akhirnya membunuh. Korban kala itu memberontak.
“Jadi pelaku yang merupakan tetangga korban ini, membawa korban setelah bermain dengan temannya. Kemudian pelaku mengajak korban ke dekat pantai di Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta. Pelaku awalnya menunjukkan video porno kemudian memperkosa korban. Karena korban memberontak, pelaku membunuh korban,” ucapnya.
Pelaku diduga memiliki kecenderungan seksual terhadap anak-anak. Ternyata fakta terkuak bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur di Lampung.
“Pada 2011 lalu pelaku ditangkap dan dihukum atas perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan anak di Lampung. Tersangka bebas pada Februari 2023, kemudian melakukan aksi serupa pada korban di Agrabinta,” ungkapnya.
“Jadi pelaku ini merupakan residivis dengan kasus serupa. Dan, melakukan aksinya setelah baru sekitar 5 bulan bebas,” tambahnya.
Sementara, dari pengakuan pelaku, dirinya mengaku tertarik dengan korban yang masih belia saat pulang kembali ke rumahnya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta.
Pelaku mengaku memperkosa korban sebanyak satu kali sebelum akhirnya membunuh korban.
“Iya disetubuhi dulu satu kali di pantai Cikakap, kemudian dibunuh. Pernah juga melakukan (pemerkosaan dan pembunuhan) di Lampung,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tim Redaksi