SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi memeriksa Bendahara Kecamatan atas kasus dugaan penggelapan anggaran Kecamatan Muara Sabak Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2023 sebanyak ratusan juta rupiah.

Beberapa orang sudah dihadiri dan diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi ditempat yang berbeda diantaranya di Kantor Camat Muara Sabak Timur dan di Bakeuda Kabupaten Tanjab Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan diambil keterangan pada hari Selasa lalu (21/11/2023), diantaranya Camat Muara Sabak Timur, Bendahara Kecamatan, Lurah Muara Sabak Ulu, Lurah Muara Sabak Ilir, dan beberapa tukang.

Dari hasil pemeriksaan kemarin tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi sudah mendapatkan hasil temuannya, namun belum dapat diungkapkan hasil temuan anggaran Kecamatan Muara Sabak Timur tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kejari Tanjab Timur bergerak cepat akan menanganinya dan menunggu proses pemeriksaan dari BPK selama 60 hari waktu kerja.

Hal ini disampaikan Kejari Tanjab Timur Bambang Supriyanto melalui Kasi Intel Bambang Harmoko, Rabu (23/11/2023).

“Iya kami sudah tahu kasus itu dari pemberitaan, sekarang lagi ramai bang. Kita tunggu aja LHP resminya dari BPK,” ucapnya.