SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Selama bertahun-tahun pembayaran tunjangan perumahan DPRD Muaro Jambi dinilai tak wajar. Pada tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan angka tak wajar hingga mencapai Rp 1.798.459.496.
Penemuan tersebut terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan BPK pada semester II, atas belanja Pemkab Muaro Jambi tahun 2023. Pembayaran tidak wajar tersebut diduga terjadi pasca Perbup Muaro Jambi No. 49 Tahun 2019 diterbitkan.
Dari LHP BPK terungkap bahwa berdasarkan Perbup No 49, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp 11.649.000 per bulan; Wakil Ketua Rp 11.351.000 per orang per bulan; dan anggota Rp 9.470.000 per orang per bulan.
Berdasarkan bukti pertanggungjawaban, realisasi tunjangan perumahan kepada anggota DPRD adalah Rp 9.439.237 per bulan.
Saat melakukan pemeriksaan, BPK menghitung ulang dan mendapati bahwa pembayaran tunjangan perumahan kepada 32 anggota DPRD pada 2023 tidak sesuai ketentuan dan jumlahnya fantastis.
Pada pekan lalu, saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Muaro Jambi, Zakaria membenarkan adanya temuan BPK terkait kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota legislatif hingga Rp 1,78 miliar.
Temuan itu, kata dia, sedang ditindaklanjuti dengan meminta para anggota legislatif mengembalikan uang kelebihan tersebut ke kas daerah.
“Sudah ada yang mengembalikan. Pokoknya Dewan berkomitmen untuk mengembalikan itu,” ucapnya.
Usman Halik, sebagai salah satu anggota DPRD Muaro Jambi menyampaikan bahwa kelebihan pembayaran tunjangan perumahan itu bukan sepenuhnya kesalahan legislatif.
Usman meminta eksekutif merevisi peraturan terkait besaran tunjangan perumahan bagi anggota Dewan, sesuai dengan apa yang direkomendasikan BPK, sehingga temuan seperti ini tidak terulang lagi.
“Itu murni bukan kelalaian Sekwan atau kesalahan anggota Dewan. BPK minta itu dikembalikan dan kami bersedia mengembalikan, dan alhamdulillah rekan-rekan juga sudah mengembalikan,” ujarnya.
Tim Redaksi