SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menggelar sosialisasi kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bersama Notaris/PPAT se-Kota Jambi, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan BPHTB, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar dapat memperoleh hak kepemilikan rumah dengan lebih mudah dan terjangkau.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr. Ardi, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan insentif kepada MBR berupa pembebasan BPHTB.
“Bagaimana masyarakat berpenghasilan rendah ini bisa mendapatkan insentif berupa pembebasan BPHTB. Ini yang kita sosialisasikan bersama para Notaris dan PPAT,” ujar Dr. Ardi.
Ia menjelaskan, BPPRD Kota Jambi telah melakukan pembahasan dan koordinasi secara intensif dengan Notaris/PPAT terkait mekanisme pelaksanaan BPHTB bagi MBR.
Dari hasil diskusi tersebut, disepakati sejumlah poin penting terkait alur proses, persyaratan administrasi, serta tata cara pengajuan BPHTB MBR.
“Seluruh proses nantinya dilakukan melalui aplikasi dan sistem yang telah disiapkan. Ini untuk mempermudah masyarakat maupun notaris dalam pengurusan BPHTB. Kebijakan ini akan diberlakukan setelah resmi ditetapkan,” jelasnya.
Selain itu, Dr. Ardi menyebut BPPRD Kota Jambi juga akan melakukan pemeringkatan atau ranking dalam pelaksanaan layanan BPHTB bagi MBR sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan optimalisasi pelayanan publik.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah Notaris/PPAT menyampaikan harapan agar proses pelayanan BPHTB dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Ardi menegaskan komitmen BPPRD untuk terus melakukan perbaikan layanan.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya percepatan. Target kami, pelayanan BPHTB bisa diselesaikan dalam waktu 24 jam,” pungkasnya.


























