SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi resmi menuntaskan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Waldi, anggota Polres Tebo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dosen perempuan di Kabupaten Bungo, Erni Yunianti (37). Sidang etik yang digelar pada Jumat, 7 November 2025, berlangsung hingga malam hari dan berakhir sekitar pukul 21.55 WIB.
Putusan sidang tersebut menyatakan bahwa Bripda Waldi melakukan pelanggaran berat dengan menghilangkan nyawa orang lain. Ia dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaannya di Kepolisian Republik Indonesia.
Hasil sidang disampaikan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.
“Pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang, atas nama Eni Yunianti,” ujar Kombes Mulia, menjelaskan pokok perkara yang menjadi dasar penjatuhan sanksi etik tersebut.
Dalam persidangan, majelis sidang kode etik memutuskan dua poin pokok:
1. Perilaku pelanggar (Bripda Waldi) dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
2. Pelanggar direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Menurut Kombes Mulia, Bripda Waldi menerima hasil keputusan sidang tersebut. “Pelanggar menerima putusan,” ujarnya.
Kronologi Singkat Kasus
Bripda Waldi ditangkap oleh Satreskrim Polres Bungo setelah penyidik menemukan dugaan kuat dirinya sebagai pelaku pembunuhan terhadap Erni Yunianti, seorang dosen berusia 37 tahun. Korban ditemukan tewas di wilayah Kabupaten Bungo, dan hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan pelaku yang saat itu bertugas di Seksi Propam Polres Tebo.
Kasus tersebut sempat menarik perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam mengingat pelaku merupakan anggota Polri yang seharusnya menjadi bagian dari penegak disiplin internal.
Pelanggaran Sumpah Anggota Polri
Polda Jambi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Bripda Waldi tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai sumpah dan janji anggota Polri serta mencoreng citra institusi.
Putusan PTDH ini menjadi bagian dari langkah tegas Polda Jambi dalam memastikan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas institusi tetap dijaga serta memberi pesan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak kriminal akan diproses tanpa kompromi, baik secara pidana maupun etik.
Kasus pidana terhadap Bripda Waldi sendiri masih berlanjut dalam proses hukum terpisah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


























