SEKATOJAMBI.COM, NTT – Aksi dua warga asal Provinsi Jambi yang menjual emas palsu ke pedesaan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berakhir ditangkap polisi.

Mereka berinisial IAP dan TC, ditangkap polisi pada Kamis (13/6/2026) lalu.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka membawa puluhan jenis perhiasan emas palsu itu langsung dari Provinsi Jambi. IAP dan TC berangkat dari Jambi dalam waktu yang berbeda, dan bertemu di Larantuka Kabupaten Flotim pada Mei 2025.

Kemudian mereka jual atau tukar dengan emas asli milik sejumlah korban di wilayah Pulau Pemana, Pulau Palue, dan Pulau Kojadoi, Kabupaten Sikka, NTT.

Ipda Leonardus Tunga mengatakan berdasarkan pengakuan IAP bahwa mereka pertama beroperasi di Desa Pemana dan Desa Gunung Sari.

Setelah sehari melancarkan aksi di Pemana dan Gunung Sari, keesokan harinya IAP dan TC ke Maumere.

Keduanya langsung menuju Pulau Palue, dan baru kembali ke Maumere 2 hari sesudahnya.

IAP dan TC kemudian melanjutkan operasi di Desa Kojadoi pada Kamis (12/6/2025). Namun aksi mereka terendus polisi. Kapolsek Alok Iptu Lusia Lero menciduk 2 orang ini dan menggiring mereka ke Kantor Polsek Alok di Jalan Eltari.

Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolres Sikka, AKBP Moh Mukhson di Kupang, NTT pada Minggu (22/6/2025).

“Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata AKBP Moh Mukhson, Senin (23/6/2025).

Polisi mengungkapkan bahwa kedua pelaku beraksi dengan modus yang sangat rapi dan meyakinkan.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku memanfaatkan cairan tester emas dan perak serta batu gosok hitam. Itu dilakukan untuk memperdaya warga bahwa perhiasan emas palsu yang ditawarkan adalah emas asli.

Tak hanya itu, keduanya juga membuat nota pembelian palsu bermerek Toko Perhiasan Cendana untuk memperkuat tipu muslihatnya.

“Para pelaku bergerak secara sistematis. Mereka membawa emas palsu dari Jambi dan menyebar ke desa-desa terpencil,” katanya.

“Warga menjadi korban penipuan karena percaya pada cara mereka mempresentasikan emas palsu seolah-olah asli, lengkap dengan nota dan uji coba cairan tester,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui IAP berhasil menipu beberapa warga di Pulau Pemana dan Desa Gunung Sari.

Total barang rampasan berupa perhiasan emas asli seperti kalung, gelang, dan cincin yang beratnya mencapai lebih dari 25 gram, ditukar dengan emas palsu.

Sementara itu, tersangka TC ikut berperan dengan menyebarkan perhiasan palsu dan membuat nota-nota palsu.

Total keuntungan yang diperoleh tersangka dari hasil penipuan ini mencapai lebih dari Rp11 juta. Perhiasan korban telah dijual kepada seorang penadah bernama Detra dengan harga sekitar Rp59.200/kadar emas.

“Kami akan profesional dalam menegakkan hukum dengan pengumpulan alat bukti dengan menggunakan saksi ahli dalam membuat terang peristiwa melawan hukum tersebut,” katanya.

Ia menyebut sejauh ini sudah ada 11 saksi telah diperiksa.

Sejumlah barang bukti berupa emas palsu, cairan tester, nota palsu, timbangan emas, serta uang tunai berhasil diamankan dari kedua tersangka.

Para pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sikka.

Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bahwa kejahatan bisa menyusup ke pelosok sekalipun.

“Saya mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Alok dan Polres Sikka yang telah bertindak cepat, profesional, dan humanis dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

Saat ini tambah dia, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, dan proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut sesuai dengan ketentuan Pmodus 378 jo Pmodus 55 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.