SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) memastikan bahwa beras merek JKR yang di produksi PT Industri Dunia Pangan (IDP) tidak terbukti mengandung campuran bahan lain.

Sebelumnya beras ini dilaporkan masyarakat sebagai beras oplosan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dishanpan melakukan pemeriksaan terhadap beras JKR tersebut.

Hasilnya beras tersebut merupakan beras sortiran (sortek) atau beras curah, yang diberikan sebagai bonus pembelian dalam jumlah besar dari produk beras Bola Naga.

Kepala Dishanpan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya, menyebutkan bahwa beras JKR layak konsumsi, namun mutunya memang bukan premium.

“Setelah pemeriksaan dan pengecekan langsung, beras tersebut tidak mengandung bahan lain. Hanya saja mutunya bukan premium karena itu memang beras bonus,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).

Beras bonus tersebut semula diberikan kepada konsumen yang membeli puluhan kilogram beras Bola Naga.

Namun dijual kembali secara terpisah, yang dinilai menyalahi fungsi bonus tersebut. Terlebih, kemasan beras JKR menyerupai kemasan premium, lengkap dengan tulisan “mutu terjamin” dan warna mencolok.

“Solusi yang kami berikan adalah pemasangan stiker ‘Beras Batik Bonus Layak Konsumsi’ pada seluruh kemasan yang masih tersisa di gudang. Ukurannya 24 cm x 15 cm, agar tidak menimbulkan persepsi keliru,” ungkapnya.

Dishanpan juga meminta pihak produsen, PT IDP, untuk mengganti kemasan beras bonus agar tidak menyerupai kemasan beras premium. Penjualan secara terpisah pun dilarang.

Terkait sanksi, Dishanpan tidak memberikan sanksi kepada pihak produsen karena tidak ditemukan unsur penipuan atau kesengajaan.

“Produsen berdalih hanya ingin menghabiskan stok karung yang tersisa. Namun, kami tegaskan kemasan yang belum diberi label bonus tidak boleh dijual,” tegasnya.

Dishanpan menyatakan, hingga kini belum ditemukan laporan beras oplosan lainnya.

“Laporan dari Tanjabtim sudah clear. Tidak ada beras oplosan,” tutupnya.