SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, mengimbau keras penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Batanghari.

Bupati Fadhil menegaskan bahwa fasilitas negara tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kendaraan dinas diperuntukkan bagi kegiatan resmi, bukan untuk pulang kampung atau kepentingan pribadi, kecuali bagi pejabat negara yang memang memiliki hak keprotokolan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Fadhil meminta para ASN untuk tidak menambah hari libur di luar cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Perlu diketahui, cuti bersama hari raya Idul Fitri tahun 2024 dijadwalkan berlangsung dari tanggal 8 hingga 15 April 2024.

“Kita mendapatkan libur yang cukup panjang kali ini. Terakhir bekerja pada hari Jumat, kemudian libur hingga Sabtu minggu depan. Ini seharusnya sudah lebih dari cukup bagi ASN untuk berlibur dan mudik ke kampung halaman,” katanya.