SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Bupati Bungo H. Mashuri, ikut menghadiri sidang kedua Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada Senin (26/2/2024) sore.

Perlu diketahui, selain Gubernur Jambi, tercatat 10 kepala daerah juga ikut sebagai pemohon.

Mereka mengajukan judicial review terhadap undang-undang Pilkada ke MK, meminta negara berlaku adil dengan mengundur jadwal Pilkada, untuk kepala daerah yang terpilih pada 2020 bisa melangsungkan Pilkada di 2025 mendatang.

“Iya, tadi ikut hadir bersama beberapa kepala daerah lainnya guna untuk perbaikan permohonan gugatan,” kata Bupati Mashuri.

Kehadiran Bupati Bungo H. Mashuri ini merupakan bentuk dukungan terhadap para kepala daerah lainnya.