• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, November 25, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Penyidik Satreskrim Polres Merangin Naikkan Kasus Dugaan Pencabulan Siswi Madrasah ke Penyidikan

    Penyidik Satreskrim Polres Merangin Naikkan Kasus Dugaan Pencabulan Siswi Madrasah ke Penyidikan

    Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Hari Guru dan HUT PGRI di Lapangan Garuda

    Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Hari Guru dan HUT PGRI di Lapangan Garuda

    24 Jam Mencari Tanpa Henti, Tim Basarnas Berhasil Temukan Bocah Tenggelam di Sungai Batang Tebo

    24 Jam Mencari Tanpa Henti, Tim Basarnas Berhasil Temukan Bocah Tenggelam di Sungai Batang Tebo

    10 Terdakwa Korupsi Pengadaan PJU Dishub Kerinci Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Jambi

    10 Terdakwa Korupsi Pengadaan PJU Dishub Kerinci Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Jambi

    Bobol Warung dan Gasak Rokok di Jelutung, Dedek Ditangkap Polisi di Simpang Rimbo

    Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru dan HUT PGRI Tahun 2025

    Bobol Warung dan Gasak Rokok di Jelutung, Dedek Ditangkap Polisi di Simpang Rimbo

    Bobol Warung dan Gasak Rokok di Jelutung, Dedek Ditangkap Polisi di Simpang Rimbo

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Penyidik Satreskrim Polres Merangin Naikkan Kasus Dugaan Pencabulan Siswi Madrasah ke Penyidikan

    Penyidik Satreskrim Polres Merangin Naikkan Kasus Dugaan Pencabulan Siswi Madrasah ke Penyidikan

    Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Hari Guru dan HUT PGRI di Lapangan Garuda

    Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Hari Guru dan HUT PGRI di Lapangan Garuda

    24 Jam Mencari Tanpa Henti, Tim Basarnas Berhasil Temukan Bocah Tenggelam di Sungai Batang Tebo

    24 Jam Mencari Tanpa Henti, Tim Basarnas Berhasil Temukan Bocah Tenggelam di Sungai Batang Tebo

    10 Terdakwa Korupsi Pengadaan PJU Dishub Kerinci Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Jambi

    10 Terdakwa Korupsi Pengadaan PJU Dishub Kerinci Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Jambi

    Bobol Warung dan Gasak Rokok di Jelutung, Dedek Ditangkap Polisi di Simpang Rimbo

    Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru dan HUT PGRI Tahun 2025

    Bobol Warung dan Gasak Rokok di Jelutung, Dedek Ditangkap Polisi di Simpang Rimbo

    Bobol Warung dan Gasak Rokok di Jelutung, Dedek Ditangkap Polisi di Simpang Rimbo

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Suap Auditor BPK untuk Tutupi Korupsi

Admin 1 by Admin 1
08/04/2023
in Headline
0
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Suap Auditor BPK untuk Tutupi Korupsi
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan, penyuapan terhadap oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA), untuk menutupi bahwa korupsi pada Pemkab Kepulauan Meranti tidak dipersoalkan.

“Suap kepada oknum auditor [BPK], salah satunya ke sana. Jadi bisa jadi ada kaitannya,” kata Alexander di KPK, Jakarta, Sabtu dinihari (8/4).

READ ALSO

Akui Pemilik, Sekaligus Operator Excavator Zoomlion Bermain PETI Di Desa Telentam, Asrof, Nak Viral Viral Lah..!!

Diduga Bank Mandiri Curi Uang Dari Rekening Nasabah

Alex, demikian dia karib disapa, menjelaskan, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, memerintahkan para kepala SKPD untuk menyetor upeti berupa uang kepadanya. Uang tersebut dari pemotongan 5–10% uang persediaan (UP) atau uang ganti (UG).

“Bisa jadi ketika ada pemotongan UP dan GU itu dalam rangka untuk menghimpun dana. Dana itu untuk operasional yang bersangkutan diduga untuk memberi suap kepada oknum auditor,” katanya.

Alex juga menyampaikan, dalam berbagai kasus korupsi juga melibatkan oknum dari BPK. Mereka menerima suap agar memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan suatu daerah.

“Bisa jadi ada kaitannya, kan butuh uang juga untuk menyuap auditor tersebut. Jadi uangnya diperoleh dari pemotongan GU dan PU, dari travel tadi, dan juga dari fee proyek yang Rp24 miliar lebih tadi,” katanya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Dalam OTT berlangsung pada Kamis (6/4/2023) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta tersebut KPK mengamankan 28 orang.

KPK kemudian menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka korupsi bersama Kepala SKPD Fitria Nengsih, dan Auditor Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Muhammad Adil diduga menerima setoran dari para kepala SKPD Pemkab Kepulauan Meranti, fee dari PT TM, dan fee sejumlah proyek. Penerimaan itu dilakukan bersama-sama dengan Fitria Nengsih. Selain itu, Muhammad Adil juga diduga menyuap auditor BPK, M Fahmi Aressa (MFA).

Alexander mengungkapkan, bukti dugaan korupsi atau penerimaan uang dari Muhammad Adil itu sejumlah Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. KPK akan terus mendalami apakah masih ada penerimaan lainnya atau tidak.

“Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik, yang terdiri dari kegiatan tangkap tangan, diamankan uang sejumlah Rp1,7 miliar yang terdiri dari Rp1 miliar yang diterima oleh auditor BPK dan selebihnya diterima dari SKPD dari pemotongan uang pengganti maupun pengsisian uang persediaan,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil; Kepala SKPD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa (MFA).

KPK menyangka Muhammad Adil selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021

“Selain itu juga, MA sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Kemudian, Fitria Nengsih sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

“MFA [M. Fahmi Aressa] sebagai penerima [suap] melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021,” katanya.

 

Related Posts

Akui Pemilik, Sekaligus Operator Excavator Zoomlion Bermain PETI Di Desa Telentam, Asrof, Nak Viral Viral Lah..!!
Headline

Akui Pemilik, Sekaligus Operator Excavator Zoomlion Bermain PETI Di Desa Telentam, Asrof, Nak Viral Viral Lah..!!

22/11/2025
Diduga Bank Mandiri Curi Uang Dari Rekening Nasabah
Headline

Diduga Bank Mandiri Curi Uang Dari Rekening Nasabah

20/11/2025
Operasi Zebra Siginjai 2025 Telah Dimulai, Polres Merangin Himbau Pengendara Tertib Berlalulintas.
Headline

Operasi Zebra Siginjai 2025 Telah Dimulai, Polres Merangin Himbau Pengendara Tertib Berlalulintas.

17/11/2025
Kapolres Bungo Buka Kembali Kasus Hilangnya Kenzie Alfarezi (3), Dan Telah Dibentuk Tim Khusus.
Headline

Kapolres Bungo Buka Kembali Kasus Hilangnya Kenzie Alfarezi (3), Dan Telah Dibentuk Tim Khusus.

14/11/2025
DPC Partai Demokrat Merangin Gelar Acara Sosialisasi AD-ART Terbaru, Ketua DPC Apuk, Siap Ikut Instruksi.
Headline

DPC Partai Demokrat Merangin Gelar Acara Sosialisasi AD-ART Terbaru, Ketua DPC Apuk, Siap Ikut Instruksi.

12/11/2025
Di KPK, Mappan Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Rp14 Miliar di Bank Jambi: Panggil dan Periksa Jajaran Direksi Hingga Gubernur!
Headline

Di KPK, Mappan Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Rp14 Miliar di Bank Jambi: Panggil dan Periksa Jajaran Direksi Hingga Gubernur!

11/11/2025
Next Post
Soal Batu Bara Kembali Dihentikan, Ariansyah: Gubernur Jambi Memaklumi

Soal Batu Bara Kembali Dihentikan, Ariansyah: Gubernur Jambi Memaklumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021

EDITOR'S PICK

Grand Launching SMMPTN 2025 Resmi Dibuka, UNJA Siap Berkolaborasi Dengan 27 PTN Wilayah Barat

Pemkot Jambi Larang Sekolah Gelar Perpisahan di Luar Sekolah

07/05/2025
Resmikan Aula Masjid At-Taqwa Sriwijaya, Wapres Paparkan Potensi Masjid

Kepada Wapres, Wakil Grand Syekh Al-Azhar Puji Prestasi Mahasiswa Indonesia di Mesir

22/06/2024
Kapolda Jambi Silaturahmi dengan BPOM Jambi Bahas Kerja Sama Pengawasan Obat dan Makanan

Kapolda Jambi Silaturahmi dengan BPOM Jambi Bahas Kerja Sama Pengawasan Obat dan Makanan

17/01/2025
Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

15/08/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Penyidik Satreskrim Polres Merangin Naikkan Kasus Dugaan Pencabulan Siswi Madrasah ke Penyidikan
  • Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Hari Guru dan HUT PGRI di Lapangan Garuda
  • 24 Jam Mencari Tanpa Henti, Tim Basarnas Berhasil Temukan Bocah Tenggelam di Sungai Batang Tebo
  • 10 Terdakwa Korupsi Pengadaan PJU Dishub Kerinci Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Jambi
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In