SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, berencana mempercepat proses penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Bupati saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (10/6/2025).
Bupati menjelaskan bahwa SK PPPK akan diserahkan kepada 1.553 orang yang telah dinyatakan lolos dan berhak menerima SK, karena satu orang dari 1.554 yang lolos telah meninggal dunia. Penyerahan SK dan pelantikan akan dilaksanakan di lapangan Kantor Bupati Muaro Jambi sebelum tanggal 1 Juli 2025.
Masa kerja para PPPK tersebut akan dihitung mulai tanggal 1 Juli 2025. Bupati juga mengimbau para PPPK untuk mempersiapkan diri, menjaga kesehatan, dan mempersiapkan atribut Korpri yang sesuai, seperti baju Korpri, peci nasional hitam polos untuk laki-laki, jilbab hitam, dan sepatu hitam polos untuk perempuan.
“Kita akan serahkan SK sebelum 1 Juli 2025. Tetap semangat, persiapkan diri, jaga kesehatan, dan siapkan atribut Korpri yang sesuai,” kata Bupati.
Tim Redaksi