SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Bupati Merangin, H. M. Syukur menerbitkan surat edaran tentang penambangan emas ilegal alias PETI di Merangin, Jumat (19/9/2025).
Dalam isi surat edaran yang bernomor 414/491/DPMD/2025 tentang Pertambangan Tanpa Izin (PETI), disebutkan bahwa, merujuk ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, sosial ekonomi, keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat.
Berikut isi Surat Edaran Bupati Merangin
1. Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilarang di Kabupaten Merangin.
2. Camat, Kepala Desa, dan Ketua BPD, diinstruksikan untuk aktif menginventarisir, mengawasi dan melaporkan, setiap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kepada pihak berwenang baik secara lisan ataupun tertulis.
3. Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris BPD, Anggota BPD, dan Perangkat Desa yang diduga sebagai pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan diduga melanggar Pakta Integritas Jabatan, diperiksa oleh Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Merangin (Inspektorat, DPMD, dan Perangkat Daerah lainnya.