SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Bupati Tebo Agus Rubiyanto didampingi Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi secara resmi menyerahkan 164 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat Desa Lubuk Mandarsah dan Desa Lubuk Mandarsah Ulu, Kecamatan Tengah Ilir. Penyerahan simbolis berlangsung di Balai Desa Lubuk Mandarsah Ulu, Kamis (6/11).
Kegiatan redistribusi tanah ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Tebo dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, sebagai upaya mewujudkan pemerataan penguasaan tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Dalam sambutannya, Bupati Agus Rubiyanto menegaskan bahwa pemberian SHM menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kepastian hukum dan pemerataan ekonomi.
“Kami ingin memastikan tanah yang dikelola masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas. Melalui sertifikat ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup,” ujar Bupati.
Ia juga mengapresiasi kerja keras perangkat desa, petugas BPN, dan semua pihak yang terlibat dalam proses pendataan, pengukuran, hingga penetapan redistribusi tanah.
Bupati turut mengingatkan kewajiban masyarakat sebagai pemegang sertifikat. “Diharapkan dengan penyerahan saat ini, masyarakat taat bayar pajak. Pajak merupakan salah satu sumber APBD yang akan digunakan untuk pembangunan daerah,” ungkapnya.
Salah satu penerima manfaat, Adi Sasono, warga Desa Lubuk Mandarsah, menyampaikan rasa syukur atas perhatian pemerintah daerah.
“Masyarakat sangat senang karena akhirnya memiliki bukti sah kepemilikan tanah. Program redistribusi ini juga sangat membantu warga yang sebelumnya belum memiliki lahan tetap. Ini bisa menjadi modal penting untuk meningkatkan ekonomi keluarga,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program redistribusi tanah ke desa-desa lainnya, agar seluruh masyarakat dapat menikmati manfaat kepemilikan tanah yang sah secara hukum dan berkeadilan.


























