• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Oktober 7, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Buntut Aksi Unjuk Rasa Pencopotan Kepsek SMAN 6 Kerinci, BKD Provinsi Jambi Bentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc

    Buntut Aksi Unjuk Rasa Pencopotan Kepsek SMAN 6 Kerinci, BKD Provinsi Jambi Bentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc

    Kanwil Kemenkum Jambi Hadiri DSK “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021” yang Digelar Kanwil Kemenkum Sultra

    Kanwil Kemenkum Jambi Hadiri DSK “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021” yang Digelar Kanwil Kemenkum Sultra

    FGD Analisis dan Evaluasi Perda Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian

    FGD Analisis dan Evaluasi Perda Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian

    Mobil Ford dan Motor Jupiter Z Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Ness

    Mobil Ford dan Motor Jupiter Z Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Ness

    Pelaku Penipuan dengan Modus Bagi-bagi Sembako dan Angpau ke Ibu-ibu Diamankan Polsek Jelutung

    Pelaku Penipuan dengan Modus Bagi-bagi Sembako dan Angpau ke Ibu-ibu Diamankan Polsek Jelutung

    Polisi Belum Temukan Titik Terang dalam Kasus Pembunuhan Pasutri di Batanghari

    Nenek di Kerinci Diculik 4 OTK ke Merangin, Perhiasan Emas Dipalak Pelaku

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Buntut Aksi Unjuk Rasa Pencopotan Kepsek SMAN 6 Kerinci, BKD Provinsi Jambi Bentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc

    Buntut Aksi Unjuk Rasa Pencopotan Kepsek SMAN 6 Kerinci, BKD Provinsi Jambi Bentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc

    Kanwil Kemenkum Jambi Hadiri DSK “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021” yang Digelar Kanwil Kemenkum Sultra

    Kanwil Kemenkum Jambi Hadiri DSK “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021” yang Digelar Kanwil Kemenkum Sultra

    FGD Analisis dan Evaluasi Perda Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian

    FGD Analisis dan Evaluasi Perda Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian

    Mobil Ford dan Motor Jupiter Z Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Ness

    Mobil Ford dan Motor Jupiter Z Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Ness

    Pelaku Penipuan dengan Modus Bagi-bagi Sembako dan Angpau ke Ibu-ibu Diamankan Polsek Jelutung

    Pelaku Penipuan dengan Modus Bagi-bagi Sembako dan Angpau ke Ibu-ibu Diamankan Polsek Jelutung

    Polisi Belum Temukan Titik Terang dalam Kasus Pembunuhan Pasutri di Batanghari

    Nenek di Kerinci Diculik 4 OTK ke Merangin, Perhiasan Emas Dipalak Pelaku

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Buron Selama 2 Tahun, Engkong Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Muarasabak Timur Diringkus

Admin 1 by Admin 1
26/07/2025
in Headline
0
Polsek Tabir Ulu Gencarkan Sosialisasi Karhutla dan Patroli Harkamtibmas
0
SHARES
1
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, TANJABTIM – Usai sudah pelarian pria paruh baya warga Kelurahan Muarasabak Ilir, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur ini.

Setelah sempat buron sekitar 2 tahun, pria yang akrab di sapa Engkong (69), pelaku persetubuhan anak dibawa umur ini akhirnya diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur pada hari Jumat 25 Juli 2025, siang.

READ ALSO

Sat Reskrim Bersama Unit Identifikasi Polres Merangin Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat

Tak Kunjung Diperbaiki, Masyarakat Kabupaten Kerinci Kecewa dan Desak Pemprov Jambi Perbaiki Jalan Provinsi

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay, yang didampingi oleh Kanit PPA, Ipda Sefriana Fajar, dan anggotanya menyampaikan, pelaku ini terlibat dalam kasus persetubuhan anak dibawa umur.

Dimana, korbannya yaitu anak perempuan yang masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar.

Untuk kronologis kejadian ini, Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban dan pelaku, pada bulan Agustus 2023, korban yang bertempat tinggal dikawasan yang sama dengan pelaku, dijemput oleh pelaku di sekolahannya di wilayah tersebut.

“Setelah itu, korban di gonceng oleh pelaku menggunakan sepeda motor dan mereka sempat singgah disekitar Jembatan Muara Sabak (JMS),” ujarnya.

Dilokasi JMS ini, korban dipaksa menenggak minuman yang sudah dibawa oleh pelaku, akan tetapi korban sempat menolaknya.

“Karena korban menolak, pelaku kemudian memaksa pelaku meminum air tersebut dan mengancam, jika korban tidak meminum air itu, pelaku ada membawa senjata tajam. Merasa terancam, korban kemudian meminum air yang diberikan oleh pelaku,” jelasnya.

Tidak lama setelah meminum air tersebut, korban kemudian merasakan pusing.

Melihat kondisi itu, pelaku kemudian membawa korban ke salah satu penginapan yang ada di wilayah Pangkal Bulian, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat.

Setibanya di penginapan itu, pelaku membawa korban masuk kedalam salah satu kamar dan meninggalkannya terbaring dikamar itu.

“Akibat rasa pusing yang semakin menjadi, korban kemudian tertidur di kamar penginapan itu. Setelah korban sadar, dirinya mendapati jika seluruh pakaiannya telah dilucuti oleh pelaku dan disaat itu juga pelaku sudah berada diatas badan korban dan telah menyetubuhi korban sembari memegang payu dara korban,” terangnya.

Sekitar 10 sampai 15 menit aksi persetubuhan itu dilakukan oleh pelaku, kemudian pelaku ini mengeluarkan spermanya diluar dan mengelapnya menggunakan tisu.

“Disaat itu juga, pelaku ini kembali memberikan ancaman kepada korban dengan berkata, jika kejadian ini diketahui orang lain, di tas pelaku ada senjata tajam. Setelah itu, pelaku mengantar korban pulang ke kawasan tempat tinggalnya,” ungkap AKP Ahmad Soekany Daulay.

Tidak sampai disitu, aksi bejat pelaku ini kemudian dilakukannya kepada korban hingga berulang kali di hari dan lokasi yang berbeda. Hingga akhirnya, perbuatan pelaku ini diketahui oleh orang tua korban.

Lalu, pada bulan September 2023, orang tua korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur kemudian berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Akan tetapi, karena pelaku ini mengetahui jika orang tua korban telah melaporkan aksi bejatnya ke pihak kepolisian, pelaku kemudian melarikan diri dan sempat buron selama kurang lebih 2 tahun.

Dalam pelariannya, pelaku awalnya sempat singgah di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, lalu berangkat ke Kota Jambi. Kemudian, pelaku ini kabur lagi ke wilayah Jakarta dan disana dirinya sempat bekerja sebagai nelayan tradisional.

“Karena merasa tidak nyaman karena takut keberadaan terpantau dengan pihak kepolisian, pelaku ini kemudian kabur ke wilayah Batam, Tembilahan, Dabo Singkep dan kabur lagi ke wilayah Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat. Beberapa wilayah ini, pelaku sempat bekerja serabutan dan juga bekerja dikebun kelapa milik warga setempat,” ucap AKP Ahmad Soekany Daulay.

Dirinya menuturkan, belum lama ini, pelaku pulang dan bersembunyi di rumahnya di kawasan Kelurahan Muarasabak Ilir dan selalu menggunakan masker jika ingin keluar rumah.

“Masyarakat setempat yang mengetahui jika pelaku sudah berada di kediamannya, kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini juga menyebutkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D, Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dari pasal tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara,” sebutnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjab Timur, Ipda Sefriana Fajar, dalam wawancaranya mengatakan, setelah pelaku berhasil diamankan, pihaknya nanti akan memanggil korban bersama pihak keluarga, untuk menyinkronkan antara keterangan korban dan pelaku, untuk melengkapi berkas perkaranya.

“Atas kejadian ini, kami juga mengimbau kepada orang tua dan anggota keluarga lainnya, untuk tetap menjaga anak-anaknya dari ancaman kekerasan seksual. Dan juga, jika ada kasus serupa yang terjadi, kami imbau untuk tidak segan-segan melaporkan ke pihak Kepolisian, agar cepat ditindaklanjuti guna menghindari adanya korban selanjutnya dan juga untuk memberikan efek jera terhadap pelakunya,” pungkasnya. (*)

Tags: Buron Selama 2 TahunEngkong Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Muarasabak Timur Diringkus

Related Posts

Sat Reskrim Bersama Unit Identifikasi Polres Merangin Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat
Headline

Sat Reskrim Bersama Unit Identifikasi Polres Merangin Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat

06/10/2025
Tak Kunjung Diperbaiki, Masyarakat Kabupaten Kerinci Kecewa dan Desak Pemprov Jambi Perbaiki Jalan Provinsi
Headline

Tak Kunjung Diperbaiki, Masyarakat Kabupaten Kerinci Kecewa dan Desak Pemprov Jambi Perbaiki Jalan Provinsi

30/09/2025
Hesti Haris Apresiasi SPPG Pasir Putih, Jadi Contoh Praktik Baik
Headline

Didukung Komisi VII DPR RI dan Kemenpar, Pemkot Jambi Siap Kembangkan Kampung Wisata Baselang

27/09/2025
Pasca Bupati Merangin Melantik Ratusan Pejabat, Anggota DPRD Hasren Purja Sakti Menyebut, Merangin Baru Telah Dimulai.!
Headline

Pasca Bupati Merangin Melantik Ratusan Pejabat, Anggota DPRD Hasren Purja Sakti Menyebut, Merangin Baru Telah Dimulai.!

26/09/2025
Ribuan PPPK Kota Jambi Resmi jadi Abdi Negara, Ini Pesan Tegas Wali Kota Maulana
Headline

Ribuan PPPK Kota Jambi Resmi jadi Abdi Negara, Ini Pesan Tegas Wali Kota Maulana

25/09/2025
Bupati Tanjab Barat Teken MoU Bersama Ditjen Migas Kementerian ESDM, 6.661 Rumah Bakal Dapat Jaringan Gas
Headline

Bupati Tanjab Barat Teken MoU Bersama Ditjen Migas Kementerian ESDM, 6.661 Rumah Bakal Dapat Jaringan Gas

19/09/2025
Next Post
Penyelundupan Sabu ke Lapas Muara Tebo Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Sabu ke Lapas Muara Tebo Berhasil Digagalkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021

EDITOR'S PICK

Bunda Paud Muaro Jambi Ririn Novianty, Memberikan Bantuan Kepada Rumah Warga yang Rumahnya Ambruk di Desa Mendalo Laut Kec. Jaluko

Tim Gabungan Razia Kamar Warga Binaan, Ini Barang Temuannya

03/07/2025

Sekda Sudirman Lepas 62 Peserta Magang ke Jepang

13/03/2025
Sulitnya Sumber Air, Api Masih Berkobar di Lahan Desa Mudung Darat, Minta Turunkan Waterbombing

Sulitnya Sumber Air, Api Masih Berkobar di Lahan Desa Mudung Darat, Minta Turunkan Waterbombing

29/09/2023
Tim Khusus Gakkum KLHK Buru Mantan Plt Kadis yang Kini Jadi DPO Kasus Perambahan Hutan Sembulan

Tim Khusus Gakkum KLHK Buru Mantan Plt Kadis yang Kini Jadi DPO Kasus Perambahan Hutan Sembulan

08/01/2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Buntut Aksi Unjuk Rasa Pencopotan Kepsek SMAN 6 Kerinci, BKD Provinsi Jambi Bentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc
  • Kanwil Kemenkum Jambi Hadiri DSK “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021” yang Digelar Kanwil Kemenkum Sultra
  • FGD Analisis dan Evaluasi Perda Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian
  • Mobil Ford dan Motor Jupiter Z Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Ness
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In