SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Buronan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, tewas dalam kontak tembak dengan polisi pada Rabu (2/7/2025) pagi.
Tersangka diketahui bernama Hairu (39), sebelumnya sempat melakukan perlawanan dengan menembaki petugas menggunakan senjata api rakitan saat hendak ditangkap.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi ipda Maulana saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka tewas setelah dilakukan tindakan tegas terukur oleh tim gabungan Satreskrim Polres Batanghari dan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu.
“Saat tim mendekat ke rumah tersangka, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api ke arah anggota. Tindakan tegas terpaksa diambil karena situasi membahayakan keselamatan personel di lapangan,” kata Maulana, Senin (7/7/2025).
Hairul merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Yoyokapriani (31), yang sempat dilaporkan hilang sejak Juni 2024.
Dalam penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku menguburkan sendiri jenazah korban, setelah mengajak seorang warga untuk membantunya.
“Kami mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban setelah mendengar pengakuan dari warga yang mengaku diajak pelaku untuk menguburkan korban. Laporan itu langsung kami tindak lanjuti dan lakukan pengejaran,” ujarnya.
Dalam proses penangkapan, pelaku tidak hanya melarikan diri, tapi juga membawa senjata api rakitan jenis kecepek. Bahkan saat pengepungan, pelaku sempat menembak dua kali ke arah anggota dan nyaris mengenai dua personel polisi.
“Upaya persuasif sudah kami lakukan. Tapi pelaku tidak kooperatif dan menembak ke arah anggota. Kami beri tembakan peringatan, namun pelaku kembali menembak sehingga kami terpaksa melumpuhkannya,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya, di antaranya sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 pucuk senjata rakitan jenis kecepek, 4 butir peluru timah, 1 butir peluru tajam, 3 selongsong peluru revolver
Hairul diketahui bukan pelaku baru dalam tindak kriminal. Ia telah beberapa kali dilaporkan atas berbagai tindak pidana, antara lain :
Penganiayaan (LP/B/131/XII/2023/Res Batanghari), Kekerasan dalam rumah tangga, Pengancaman dan menghalangi penyidikan, Kepemilikan senjata api ilegal, Penyalahgunaan bahan peledak dan senjata tajam.
“Tersangka ini sudah lama masuk dalam daftar buronan kami. Ia dikenal resisten dan kerap membawa senjata. Penindakan kami lakukan setelah memastikan situasi membahayakan jiwa anggota,” tambahnya.
Saat ini, jenazah tersangka telah di kebumikan, tapi sebelumnya telah dilakukan proses visum, sementara barang bukti dibawa ke Polres Batanghari untuk penyidikan lebih lanjut.(*)