SEKATOJAMBI.COM, MERANGKAI – Satreskrim Polres Merangin menangkap seorang pria berinisial AH (58) karena telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak tirinya berinisial SI (16).
Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari pihak keluarga korban pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kabupaten Merangin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal II Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Madras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, melalui Kasi Humas IPTU Sakirman menjelaskan, pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura membantu korban dengan mengatakan bahwa korban sudah diguna-guna, kemudian pelaku mengatakan bisa mengobati korban dengan cara diurut.
Kemudian, pelaku mengajak korban ke kamar dengan tujuan akan diurut dan diobati. Pada saat pelaku mengurut korban, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis dan selanjutnya peristiwa itu ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Merangin untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk proses hukum serta diserahkan ke Unit PPA,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar surat visum dari RS Kol. Abunjani Bangko dan 1 helai baju sweater warna hijau.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 418 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara 12 Tahun sesuai peraturan perundang-undangan.


























