SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Calon legislatif (caleg) berinisial ZU dari Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kabupaten Merangin menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap siswi SMA.
Korban berinisial ML (17) merupakan siswi di salah satu SMA di Kabupaten Merangin.
Kejadian ini diungkapkan oleh ayah korban berinisial IS yang melaporkan dugaan asusila caleg DPRD tersebut ke Polresta Jambi, dengan nomor laporan LP/B/844/XXI/2023/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi.
“Anak kami ini baru bilang ke saya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh nama Zulfikar caleg DPRD Merangin,” katanya, Rabu (27/12/2023) kemarin.
Menurutnya, kejadian pelecehan terjadi pada 18 November 2023 lalu, saat itu pelaku mengajak korban keluar. Kemudian, korban dijemput menggunakan mobil dan dibawa berkeliling, sekira pukul 21:30 WIB.
Dalam mobil, pelaku mengomentari handphone korban dan mengiming-imingi akan dibelikan handphone seharga Rp 13 juta.
Tiba di kawasan Terminal Alam Barajo Kota Jambi, pelaku menghentikan mobilnya dan mulai meraba tubuh korban.
“Saat itu anak kami berontak namun pelaku ini mengancam anak saya akan berbuat kasar. Langsung mengajak hubungan badan, setelah itu anak kami menangis dan diberikan uang Rp 600 ribu lalu diantarnya ke rumah,” jelasnya.
Namun, korban tidak berani melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya karena takut.
Setelah satu bulan berlalu, korban akhirnya mengadukan kepada orang tuanya dan melaporkan kejadian ini kepada Polresta Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan membenarkan adanya laporan dari orang tua korban. Saat ini, kepolisian belum dapat memberikan indentitas terlapor dugaan asusila tersebut.
“Kalau laporannya benar ada, tadi malam. Namun S (orang tua korban) saya belum bisa memastikan profesi terlapor,” katanya.
Indar mengatakan, terlapor dilaporkan oleh orang tua korban atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
Sementara, Ketua DPW PAN Jambi H. Bakri mengatakan bahwa saat ini DPD PAN Kabupaten Merangin telah memanggil pelaku untuk dimintai klarifikasi.
“Ya jadi kami dari PAN itu, DPD PAN Kabupaten Merangin sudah memanggil yang bersangkutan diminta klarifikasi,” ucapnya, Kamis (28/12/2023) kemarin.
Dirinya menyerahkan proses hukum yang bersangkutan kepada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Proses hukum kami serahkan kepada yang berhak,” ujarnya.
“Yang jelas mereka itu pribadi ya, tidak ada kaitan dengan partai, itu pribadi,” tegasnya.
Bakri mengatakan akan menunggu hasil pemeriksaan yang bersangkutan, mengingat saat ini ZU belum diperiksa oleh pihak berwajib.
“Kedepannya itu kita tidak tahu, kan semua diserahkan kepada (kepolisian), proses hukumnya kan belum tahu juga, ini kan belum diperiksa iya atau tidak (berbuat), kita tidak bisa menyimpulkan,” tutupnya.


























