SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Calon Wali Kota Jambi nomor urut 2, H Abdul Rahman (HAR), memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi, terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu dari tim paslon nomor urut 1 Maulana-Diza, Jumat, (15/11/2024).
Mengenakan kemeja putih, HAR tiba di kantor Bawaslu Kota Jambi pukul 14.20 WIB. Dia didampingi Ketua Tim Advokasi HAR-Guntur, Sertiyansah,
Ketua Tim Advokasi HAR-Guntur, Sertiyansah mengatakan kedatangan HAR untuk mengklarifikasi terkait laporan pelanggaran pemilu dari tim paslon 01.
Saat pemeriksaan, HAR mendapat 13 pertanyaan dari Bawaslu.
“Tadi ada 13 pertanyaan yang ditanyakan dan semua sudah di jelaskan,” ujar Sertiyansah.
HAR dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Dia dituding melakukan kampanye di rumah ibadah dan melakukan bagi-bagi beras.
Selain itu, ditemukan juga simbol-simbol kampanye berupa nomor urut 2 di lokasi tersebut setelah acara pembagian sembako.
Menanggapi hal tersebut, Sertiyansah menjelaskan pembagian sembako di kelenteng tersebut tidak ada hubungannya dengan HAR.
Acara tersebut merupakan acara perkumpulan keluarga Khonghucu untuk persiapan memperingati ulang tahun Dewa pada Desember besok.
Kemudian untuk pembagian sembako, merupakan dana sosial dari komunitas tersebut.
“Kalau di muslim, itu seperti zakat,” ujarnya.
Mengenai lambang kampaye, Sertiyansah menjelaskan yang ditunjukan Bawaslu hanya nomor 2, dan tidak ada yang mengarah untuk memilih pasangan HAR – Guntur.
Sedangkan mengenai tidak adanya surat tanda terima pemberian (STTP) dan tanpa izin yang sah, Sertiyansah menekankan bahwa STTP dan izin, jika itu ada aktivitas kampanye. Sedangkan HAR tidak melakukan aktivitas kampanye.
Menurut Sertiyansah, keberadaan HAR di sana tidak ada hubungannya dengan kegiatan tersebut. HAR hanya menemui kawan yang kebetulan ada di lokasi tersebut.