SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – 30 warga Kabupaten Sarolangun terafiliasi jaringan terorisme organisasi Negara Islam Indonesia (NII).

Untuk mencegah bertambahnya warga Sarolangun yang ikut jaringan terorisme, Forkopimda Kabupaten Sarolangun memasang baliho imbauan kepada masyarakat untuk tidak ikut jaringan tersebut.

Pihak Kesbangpol dan jajaran Polres Sarolangun melakukan pemasangan baliho imbauan kepada masyarakat dibeberapa titik.

Diketahui, baliho imbauan itu akan ditargetkan dipasang semua kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun, dan hari ini sudah terpasang seperti Kecamatan Sarolangun, Batin VIII, Singkut dan Kecamatan Batang Asai.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sarolangun Hudri menyebut, pemasangan baliho imbauan ini dalam rangka upaya imbauan dari pemerintah kepada masyarakat untuk antisipasi penyebaran gerakan NII tersebut.

“Untuk sementara baru Kecamatan yang dianggap prioritas sudah terpasang baliho imbauan, kedepannya kita akan menyasar ke seluruh Kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun,” katanya, Sabtu (20/7/2024).

Baliho imbauan imbauan tersebut ada beberapa poin yang perlu diketahui oleh masyarakat diantaranya.

Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sarolangun yang merasa pernah tergabung dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) baik yang aktif ataupun yang tidak aktif, untuk dapat melaporkan keinginan melepas baiat dan kembali ke NKRI dapat mendaftarkan diri ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sarolangun paling lambat tanggal 23 Juli 2024.

Guna dilakukan pencabutan baiat dan ikrar NKRI di Polda Jambi apabila himbauan ini tidak diindahkan akan di lakukan tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku, untuk keberarangkatan kegiatan di mapolda jambi akan di fasilitasi oleh Polres Sarolangun.