SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi (Kanwil Kemenkum Jambi) menggelar Rapat Pengharmonisasian rancangan regulasi dari Pemerintah Kabupaten Batanghari pada Rabu, 3 September 2025.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui surat Bupati tertanggal 13 dan 25 Agustus 2025. Agenda pembahasan mencakup tiga rancangan regulasi penting, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batanghari pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batanghari pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Batang Hari.
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Batanghari Tahun 2025–2029.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, menegaskan bahwa harmonisasi ini penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung kepastian hukum di daerah.
Rapat turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Batanghari, meliputi Sekretaris Daerah, Badan Keuangan Daerah, Bappeda, Bagian Hukum, serta perwakilan dari PT Bank Pembangunan Daerah Jambi dan Perumda Air Minum Tirta Batang Hari. Sementara itu, dari pihak Kanwil Kemenkum Jambi, turut hadir tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum.
Dengan terlaksananya harmonisasi ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mendukung pembangunan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Batanghari.