SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Unit Reskrim Polsek Bathin VIII Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RM (19) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, di Jalan Lintas Sumatera Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun, Kamis (1/5/2025).
Penangkapan ini dilakukan hanya dalam waktu 2 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasertya melalui Kapolsek Bathin VIII Iptu Erik Kurrniawan, menyampaikan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ /2025/JMB/RES SRL/SEK Bathin VIII, tanggal 01 Mei 2025.
Korban, seorang pria bernama M. Rahmat Kaswara (48) warga Desa Limbur Tembesi, melaporkan bahwa satu unit sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di depan rumah warga di dekat Pasar Kelurahan Limbur Tembesi.
Setelah menerima laporan dan keterangan saksi, penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RM (19) yang beralamat di Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
“Mengetahui hal itu Reskrim Polsek Bathin VIII langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan,” katanya, Sabtu (3/5/2025).
Ia juga menyebut, dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di mapolsek Bathin VIII. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke-4 dan ke-5 KUH-Pidana,” tutupnya.
Tim Redaksi