SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Pelaku spesialis pencurian di toko Alfamart di Kota Jambi berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Pasar, pada Selasa (23/1/2024) lalu sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

Pelaku bernama Arif Rahman (37), warga Jalan Aditya Warman, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Ternyata, diketahui fakta bahwa pelaku merupakan residivis.

Kapolsek Pasar, Kompol Cahyono mengatakan, awalnya pelaku datang ke Alfamart dan langsung menuju ke dalam kamar mandi.

Salah satu karyawan mengenali pelaku tersebut, karena sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian minyak goreng di Alfamart tersebut.

“Ya pencuri itu sebelumnya pernah mencuri di tempat karyawan itu bekerja,” katanya, Rabu (31/1/2024).

Lalu, karyawan Alfamart langsung mengunci pintu gudang dan kemudian meminta pertolongan kepada tetangga di samping ruko Alfamart.

“Dia mau keluar dari Alfamart, tapi dihalang oleh karyawan itu dan pelaku langsung mendorong karyawan Alfamart di bagian dada sebelah kanan sebanyak dua kali dan mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kiri dan mengancam karyawan tersebut,” jelasnya.

Saat menodongkan pisau ke arah muka karyawan Alfamart, pelaku berkata, “pulang dari sini ketemu aku mati kau”.

Lalu, pelaku langsung pergi menggunakan sepeda motornya.

Atas kejadian itu, karyawan Alfamart melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

“Kita awalnya dapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melihat pencuri itu sedang ada di kosan, dan memberitahukan kepada kami keberadaan pencuri itu,” tuturnya.

Kemudian pihaknya langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih berada di dalam kos di kawasan Lebak Bandung.

Lalu, pelaku dibawa ke Polsek Pasar guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku mengaku telah mencuri barang di Alfamart di Kota Jambi sebanyak 6 kali.

“Dari pengakuan pelaku, ia bukan hanya mencuri barang di Alfamart, tapi dia juga telah menggelapkan sepeda motor yang lokasinya di Tungkal,” ungkapnya.

Beberapa Alfamart yang telah dijarah oleh pelaku yakni:

1. Alfamart The Hok BRG, yang diambil minyak goreng 2 botol,

2. Alfamart Handil, barang yang diambil minyak goreng 2 botol,

3. Alfamart Mayang BRG, yang diambil minyak goreng 2 botol,

4. Alfamart Simpang Rimbo, barang yang diambil minyak goreng 2 botol,

5. Alfamart Telanaipura, yang diambil minyak goreng 2 botol,

6. Alfamart Don Koni BRG, barang yang diambil minyak 3 botol, dan

7. Penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam TKP Tungkal.

Ternyata, hasil curiannya ini digunakan untuk membeli narkoba.

“Iya, hasilnya itu untuk beli sabu. Pencuri ini spesialis dan juga residivis pencurian barang di Alfamart,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, spesialis dan juga residivis pencuri barang di Alfamart ini dikenakan Pasal 362 dan Pasal 368 KUHP tentang Pencurian.