SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Tinjau lokasi titik rawan bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Suak Kandis Kabupaten Muaro Jambi, Berbak hingga ke Nipah Kabupaten Tanjab Timur, Senin (14/08/2023).

Peninjauan ini dilakukan oleh Komandan Kodim 0415/Jambi Letkol Arm Eko Pristiono, SH. M.IPol mendampingi Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, S.IP. M.M selaku Dansatgas Karhutla.

Dansatgas dan rombongan terdiri dari PJU Korem 042/Gapu, Dandim 0415/Jambi, BNPB, BPBD dan Manggala Agni.

Patroli dan peninjauan lokasi titik rawan Karhutla dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan.

Sanksi pidana jika melakukan pembakaran hutan dan lahan dikenakan pasal 187 KUHP dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Selain dari pihak yang tidak bertanggung jawab, Provinsi Jambi juga sedang dilanda panas yang cukup menyengat yang dapat berpotensi pada luasnya lahan yang mengalami kekeringan akibat kurangnya persediaan air, sehingga dapat memicu terjadinya Karhutla relatif lebih cepat.

“Oleh karena itu upaya pencegahan melalui sosialisasi dan patroli terus dilakukan agar timbul kesadaran masyarakat tentang Karhutla dan dampaknya terhadap perekonomian dan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Ketidaksadaran masyarakat bisa menjadi kecerobohan yang menyebabkan hal fatal seperti Karhutla,” kata Dandim.