SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Demi sabu, seorang pria inisial MS (28) diamankan polisi terkait kasus penggelapan 1 unit sepeda motor, Jumat (2/5/2025) sekira pukul 22.30 WIB.
Kasus ini terjadi pada Rabu (12/3/2025) lalu sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahnedra, melalui Kapolsek Tabir AKP Torang Tua Munthe, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggotanya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka atas nama MS yang pada saat itu bersembunyi didalam sebuah pondok yang berada di areal kebun sawit milik warga yang berada di Desa Koto Jati Rantau Panjang,” ujarnya.
Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang hasil jual emas.
Namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 19,5 juta.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh kepada Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp 2 juta, sedangkan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis Sabu dan tersangka juga sudah beberapa kali melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus yang sama.
“Saat ini kita masih mendalami keterangan tersangka terkait sepeda motor yang sudah dijual ke warga SAD, serta uang hasil penjualan yang digunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis Sabu. Dan kami akan berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba untuk mengungkapnya,” tutupnya.
Terpisah, Kasubsi Penmas AIPTU Ruly membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan oleh Polsek Tabir.
Ruly juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta segera melaporkan jika mengalami tindak pidana serupa.
“Saat ini pelaku sudah ditangani oleh Polsek Tabir, kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Merangin,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.