Jakarta – Sejumlah masa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia pada senin (22/05/23) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid III didepan Gedung Kementerian Dalam Negeri terkait Penolakan Perpanjangan PJ Bupati Tebo terhadap saudara ASPAN.
Salah satu Kordinator lapangan aksi mengungkapkan melalui rilis yang diterima (red), pada Minggu (21/05/23) mengatakan Bapak Menteri Dalam Negeri agar tidak memperpanjang masa jabatan Saudara ASPAN, S.T dan segera membatalajna SK Perpanjangan yang di keluatjan untuk menjadi Penjabat Bupati Tebo Provinsi Jambi :
Perihal itu dikarekanan :
1. Bahwa banyak informasi yang beredar dimedia terkait kasus dugaan perselingkuhan Saudara Aspan selaku Penjabat Bupati Tebo dengan ASN Merangin Berinisial “KA”.
2. Bahwa berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) 196403071984011001 atas nama Saudara Aspan, S.T pada tanggal 7 maret 2024 akan pensiun (usia 60 tahun).
3. Bahwa selama Saudara Aspan, S.T menjadi Penjabat Bupati Tebo tidak pernah masuk kantor dan selalu sosialisasi turun ke Desa-Desa sambil membagikan baju yang berdisegn foto dirinya dan bertuliskan “ASPAN” dengan jargon “TEBO AKSI”
4. Berdasarkan pada point 3 (tiga) diatas Saudara Aspan. S.T tidak pernah ikut rapat paripurna, sehingga dalam acara sidang paripurna perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kinerja Bupati Tebo tahun anggaran 2022 anggota DPRD Kabupaten Tebo sempat marah dan membanting micropon meminta agar sidang di tunda.
5. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Kabupaten dengan perwakilan perangkat Desa – Desa hasil pemekaran 15 Desa dalam Kabupaten Tebo pada tanggal 9 maret 2023, terdapat 1.345 (seribu tiga ratus empat puluh lima) orang perangkat Desa yang tidak mendapatkan honor akibat dari kebijakan Saudara ASPAN, S.T selama menjadi Penjabat Bupati Tebo.
6. Berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama /berbeda”, maka
berkaitan dengan point 2 (Dua) di atas Saudara Aspan, S.T tidak dapat
melanjutkan/memperpanjang menjadi Penjabat Bupati Tebo karena masa Dinas Saudara
Aspan, S.T selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya tinggal 10 (sepuluh) bulan.
7. Berdasarkan point 1 (satu) sampai dengan point 6 (Enam) di atas, kami meminta dan
mendesak Bapak Menteri Dalam Negeri agar tidak melanjutkan/memperpanjang masa jabatan Saudara Aspan, S.T.
Tuntutan :
Atas dasar Data dan Fakta tersebut diatas kami dari Jaringan Mahasiswa Hukum
Indonesia (JMHI), Meminta agar Bapak Menteri Dalam Negeri RI menerima saran dan masukan Kami agar TIDAK melanjutkan/memperpanjang masa jabatan Saudara Aspan, S.T sebagai Penjabat Bupati Tebo.