SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Pemerintah Pusat kini tengah merancang regulasi untuk melegalkan sumur rakyat. Upaya Pemerintah itu mendapatkan sambutan positif dari semua pihak. Hal ini tentunya bisa menjadi pertumbuhan ekonomi baru khususnya di Bumi Serentak Bak Regam.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Firdaus saat di konfirmasi mengatakan pihaknya sangat menyambut baik atas upaya Pemerintah untuk melegalkan sumur yang selama ini dikelola oleh masyarakat. Tentunya ini bisa membantu daerah dalam segi pendapatan.
“Terkait hal ini, saya menyambut baik pemerintah provinsi yang berupaya melakukan legalisasi sumur minyak rakyat. Demi memberikan kepastian hukum dan meningkatkan potensi pendapatan daerah. Pemilik sumur yang mengikuti upaya legalisasi menunjukkan wujud kepatuhan hukum dan kepedulian mereka terhadap daerah.”Ungkap Firdaus.
Sementara itu Aktivis Senior di Bidang Lingkungan Asep Husban Kamil saat dikonfirmasi oleh media ini menyampaikan bahwa upaya Pemerintah untuk melegalkan Sumur ini merupakan hal yang positif. Tentunya ini sangat berdampak kepada perekonomian masyarakat khususnya di Batanghari.
“Ini tentunya hal yang sangat positif ya, karena ini menyangkut orang banyak, dan punya kepentingan hidup di situ, berdasarkan survey kami di Batanghari ini ada 3000 lebih sumur yang di kelola oleh masyarakat,”Tutur Asep.
Asep menambahkan ini menyangkut kehidupan sosial, karena kalau di tutup akan menimbulkan masalah sosial baru. Tentunya langkah dari Pemerintah ini akan disambut baik oleh semua kalangan.
Namun untuk pengelolaannya sendiri sambung Asep. Pemerintah harus mempunyai strategi yang baik untuk mengatasi atau meminimalisir dampak lingkungan yang terjadi.
“Tentunya ini menyangkut hutan atau lingkungan, memang tingkat kerusakan dari sumur ilegal lebih kecil dari pada perambahan hutan, tapi ini juga harus menjadi perhatian dari Pemerintah, harus ada pendampingan secara teknis, baik itu pendampingan secara metode kerja, maupun pendampingan dari segi lingkungan,”sebutnya.
Misalnya, minyak tidak berserakan menjadi limbah, kemudian untuk pekerja harus Septi dan sesuai dengan SOP kerjanya. Mulai dari pembuatan BAK Seller, ataupun hal teknis lainnya.
“Ini tentunya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru, tapi regulasinya harus jelas dan perlu pengawasan, agar jangan sampai ini justru barang legal menjadi pungutan liar, Pemerintah harus lebih spesifik lagi membuat dan mengawal ini agar berjalan dengan maksimal.”harap Asep.
Sementara itu Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Batanghari Muhammad Rifai Kadir saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat secara resmi hasil dari rapat yang di bahas di Provinsi kemarin.
“Iya kita masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait pendataan Sumur Rakyat tersebut. Soalnya surat hasil dari rapat belum turun, dan juga kita tentunya bekerja sesuai dengan arahan pimpinan,”Tutupnya.