SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Patroli rutin Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo di kilometer 12 berhasil mengamankan pelaku RP (26) yang merupakan warga Tebo Ulu, Kamis (22/2/2024).
Kronologis penangkapan pada Rabu (21/2/2024) sekira pukul 13.15 WIB, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo melakukan patroli di simpang PAL 12, kemudian Tim Sultan melihat mobil Avanza berwarna abu-abu mencurigakan dengan nopol D 1338 D.
Kemudian Tim Sultan menghentikan laju kendaraan tersebut dan didapati sedang membawa BBM 1,5 ton jenis Pertalite, selanjutnya Tim Sultan berkordinasi dengan penyidik dan mengamankan barang bukti untuk ditindak lebih lanjut.
Kapolres Tebo AKBP Iwayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K., S.I.K saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar 3 orang pelaku sedang kita aman beserta barang bukti 3 ton BBM jenis Pertalite dan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kasat.
Kegiatan penimbunan BBM sangat meresahkan masyarakat, selain menyebabkan kelangkaan juga tingginya harga premium dieceran.
UU tentang minyak dan gas sebagai mana dimaksud pada Pasal 55 junto Ayat 1 KUHP, “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
(Sekatojambi.com/Rio Apriyanto)
Tim Redaksi