SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Maraknya gudang minyak ilegal di Kabupaten Bungo, yang tak jauh dari Markas Polsek Tanah Sepenggal Lintas, Polres Bungo, tepatnya di dusun Embacang Gedang (Simpang Somel) diduga masih lancar beraktivitas.
Kegiatan gudang BBM ilegal tersebut terkesan aman dan terkendali, dan bahkan tidak pernah tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi yang didapat, lancarnya kegiatan ilegal tersebut, diduga adanya pembekeng yang kuat dari oknum berseragam maupun oknum-oknum lainnya.
“Ini tempat minyak Daud. Rumahnya disana, palingan sekitar 100 smpai 150 meter dari gudang minyak nyo,” ujar masyarakat sekitar, Minggu (6/7/2025).
Sementara Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas, IPTU. Charlos Sihombing membenarkan terkait adanya dugaan gudang minyak ilegal di wilayahnya tersebut.
“Iya ada, gudang minyak yang dekat dengan Polsek itu kabarnya milik Daud, tapi ada oknum berseragam dibelakangnya, makanya tidak kita ganggu,” katanya.
“Mereka itu tidak pernah komunikasi dengan kita. Sebenarnya ada sekitar 5 gudang minyak ilegal disini, tapi ada semua oknum berseragam dibelakangnya, karna kita ini saling menghargai,” pungkasnya.
Untuk diketahui bersama, bahwa penimbunan BBM bersubsidi bisa di jerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan bahan bakar minyak yakni pasal angka 9 UU RI NO.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi pasal 55 KHUP pidana. Bagi pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.