SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Jokowi dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2025 yang bertujuan untuk mempermudah bagi masyarakat dalam hal kepemilikan sertifikat hak atas tanah dan juga menghindari sengketa serta perselisihan.
Melalui program PTSL ini diharapkan bisa menyelesaikan kebimbangan hak atas kepemilikan tanah. Program ini bisa di ikuti oleh seluruh lapisan masyarakat maka dari itu bagi masyarakat yg memiliki tanah tapi belum memiliki sertifikat dapat mengurus sertifikat tanahnya secara gratis.
Pada dasarnya biaya pengurusan PTSL ini gratis (ditanggung oleh pemerintah). Namun jika masyarakat di haruskan untuk membayar, maka biaya tersebut sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 menteri (SKB 3 MENTERI). Namun sayangnya masih banyak kepala desa yang tidak mengindahkan apa-apa saja yang sudah ditetapkan dalam ketentuan SKB 3 Menteri tersebut.
Sebagaimana diketahui, besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL telah ditetapkan dalam ketentuan SKB 3 MENTERI. Di mana untuk Provinsi Jambi termasuk dalam kategori IV, dengan besaran biaya Rp. 200.000; di sini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis sebagai berikut, 1. Kegiatan penyiapan dokumen; 2. Kegiatan pengadaan patok dan materai; 3. Kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Namun berbeda halnya dengan apa yang terjadi di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Seolah tidak mengindahkan apa yang sudah ditetapkan di dalam surat keputusan bersama 3 Menteri, Abdul Muis yang dalam hal ini selaku Kepala Desa (Kades) Suban, diduga melakukan pemungutan biaya yang jauh lebih besar dari apa yang sudah ditetapkan di dalam SKB 3 MENTERI.
Berdasarkan data yang didapat dari kantor ATR/BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pada tahun 2021, Desa Suban mendapatkan kuota/target Surat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 1.043 dan yang terealisasi/sertifikat yang diterbitkan oleh pihak ATR/BPN sebanyak 964 sertifikat.
Pantauan awak media di lapangan, sejumlah masyarakat setempat menyampaikan bahwasanya pihak desa melakukan pemungutan biaya yang bervariasi. Mulai dari Rp. 500.000.- hingga Rp. 1.000.000.- per sertifikat.
Salah seorang warga yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan, “Untuk pengurusan sertifikat tanah rumah mereka (pihak desa, red.) mematok biaya sebesar Rp. 500.000,- tapi kalo tanah kebun beda lagi, biayanya Rp. 1.000.000,- untuk pembuatan sertifikatnya,” singkatnya.
Dalam hal ini kuat dugaan bahwasanya Kades Suban (Abdul Muis, red.) dengan sengaja tidak metaati apa yang sudah ditetapkan dalam SKB 3 MENTERI guna memperkaya diri pribadi.
Sebagaimana yang termuat di dalam SKB 3 MENTERI bahwasanya “Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk melakukan beberapa langkah di antaranya adalah, memerintahkan Inspektorat Daerah untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap”. (Sekatojambi.com/Abdul Hadi)